Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Tangkap 5 Pemain Judol Rugikan Bandar Puluhan Juta, Total Ada 40 Akun yang Dikelola

inspirasa.co by inspirasa.co
7 Agustus 2025
in Nasional
0
Foto: 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim).

Foto: 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim).

349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polisi menangkap 5 orang pemain judol yang merugikan bandar situs judol sebesar Rp 50 juta.

Lima orang pemain judol ini ditangkap saat Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek rumah kontrakan yang disulap menjadi markas besar para pemain judi online di kawasan Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3%

Lima orang yang ditangkap diantaranya RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Kelima orang ini bermain judi online dengan memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. 

“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, Rabu (6/8/2025) dikutip di inews.id.

Modus mereka sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru. 

Kasus Judol Ini Menjadi Sorotan Publik

Kasus penangkapan lima orang pelaku judi online (judol) tersbut menjadi sorotan publik, bahkan di media sosial dengan narasi bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar.

Polda DIY kemudian angkat bicara. Kepolisian meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Diketahui, publik mempertanyakan dengan narasi bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet dalam keterangannya dikutip dari detik.com, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Mereka ini bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

“Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi,” ujarnya.

Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.

Polda DIY Tegaskan Kejar Bandar Judol

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” kata Kombes Ihsan.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Surat Edaran Pemkot Bontang Himbauan Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Surat Edaran Pemkot Bontang Himbauan Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

CAPT: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Prevalensi Stunting di Bontang Turun Jadi 17,44 Persen, Pemkot Soroti Validitas Data Jadi Tantangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Salah satu warga pendonor darah

RSUD Bontang Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Ajak Warga Berbagi Kehidupan

24 Oktober 2025
Imbas Jelang Nataru Permintaan Melonjak, Harga Bawang Merah dan Tomat Merangkak Naik

Imbas Jelang Nataru Permintaan Melonjak, Harga Bawang Merah dan Tomat Merangkak Naik

23 November 2022
Foto: Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Kota Bontang, Bahauddin menutup Festival Seni dan Qasidah 2024.

Festival Seni dan Qasidah 2024 di Bontang Ajang Pelestarian Budaya Islami

24 November 2024
Pansus LKPJ DPRD Samarinda: Penekanan pada Optimalisasi PAD dan Proyek Strategis

Pansus LKPJ DPRD Samarinda: Penekanan pada Optimalisasi PAD dan Proyek Strategis

14 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...