Inspirasa.co – Kepolisian Kota Bontang menangkap pemuda berinisial MIA (24), setelah mencuri satu sepeda motor milik warga di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Kamis (12/2/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan kronologis pencurian sepeda motor, sekitar pukul 10.00 Wita.
Dijelaskan, awalnya pelaku duduk di atas motor milik korban yang diparkir di depan rumah. Namun, sepeda motor tersebut terkunci, tetap dengan kunci yang masih menempel di kontak motor.
Pelaku sempat mengatakan untuk meminjam motor korban, kendati belum sempat dijawab oleh pemilik motor, tiba-tiba sajah motor langsung dibawa kabur oleh pelaku.
“Belum sempat dijawab, pelaku langsung membawa sepeda motor dengan kencang,” jelasnya.
Mendengar pelaku membunyikan sepeda motor dan langsung membawa kabur, pemilik motor kemudian berlari keluar rumah untuk mengejar pelaku, namun sialnya tidak terkejar.
Setelahnya korban kemudian menyampaikan kejadian pencurian ini kepada warga setempat dan pihak kepolisian, agar memburu pelaku.
Tak lama pelaku dapat ditangkap bersama barang bukti dan diamankan petugas kepolisian dan di bawa ke Kantor Polres Bontang.
Atas perbuatannya, MIA dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Aris)
Discussion about this post