Inspirasa.co – Polres Bontang, mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap korban dua bocah berusia 7 dan 9 tahun yang menjerat tersangka pria berusia 63 tahun, berinisial AS, merupakan warga Bontang Selatan, Kaltim.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan, tersangka diringkus sejak Mei 2024 lalu. Dari hasil pengembangan kasus pelecehan seksual tersebut, korban berjumlah 2 orang.
Kejadian pelecehan berawal saat tersangka mengajak korban yang merupakan tetangganya ini, untuk datang ke rumahnya.
“Dalam melakukan aksi bejatnya, korban diimingi diberi uang jajan Rp 2 ribu dan 5 ribu. Setelahnya tersangka meraba korban,” Jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Amancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Aris
Discussion about this post