Inspirasa.co – Polres Kota Bontang mengungkap perkara kematian Holan yang dilakukan oleh tersangka adik kandung Holan.
Kematian Holan ini diungkap di konfrensi pers bersama awak media, pada Jumat 19 Januari 2024 siang di Kantor Polres Kota Bontang.
Kematian Holan diketahui setelah mayatnya ditemukan di KM 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, pada Senin 15 Januari 2024 siang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, usai penemuan mayat Holan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan tak berselang berapa jam, pelaku yakni adik kandung Holan pun berhasil dibekuk di rumahnya di Loktuan.
Polisi membekuk tersangka setelah mendapat informasi dari plat nomor motor yang digunakan adik kandung korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan fakta baru, penyebab kematian Holan.
Sebelum kematian Holan kedua kakak beradik ini, berboncengan menuju lokasi tempat kejadian perkara di KM 3. Saat itu adiknya yang menjemput sang kakak, mereka bertemu di masjid terapung selambai Loktuan.
Berdaraskan pengakuan tersangka, korban diajak ke lokasi kejadian perkara, berniat untuk memperingati korban agar tak lagi mengganggunya.
Lantaran selama 3 bulan belakangan, korban kerap kali mengganggunya, seperti diejek hingga dipukul.
Sesampainya dilokasi kejadian, terjadilah perseteruan hingga menyebabkan keduanya berkelahi.
Pada peristiwa perkelahian itu, pelaku mencekik korban, hingga keduanya terjatuh di dalam jurang sejauh 15 meter di lokasi kejadian.
Naasnya saat terjatuh korban tak sadarkan diri, sementara pelaku yang sadar akan hal itu, kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, Holan meninggal dunia akibat dicekik oleh adiknya AY (31). “Korban dicekik dan dipiting lehernya hingga mulutnya berbusa,” Ungkapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus. Pelaku dikenakan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
Discussion about this post