Inspirasa.co – Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, meringkus seorang pria berinisial (S-A) pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku (S-A) diketahui merupakan ayah tiri dari korban. Pelaku berhasil diringkus di rumahnya, di kawasan Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Senin (27/2/2023).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Iptu Sang Made Satria menjelaskan, aksi bejat pelaku (S-A) kepada korban itu, dilakukan pada November 2022 lalu.
Seiring berjalannya waktu, kelakuan bejat pelaku (S-A) pun, dipergoki oleh ibu korban.
Atas kejadian itu, pelaku (S-A) dilaporkan oleh seorang kerabat dekat korban ke pihak berwajib.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1), jo pasal 76e UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Hingga saat ini, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, dengan menghadirkan para saksi di Mapolres Kutai Kartanegara.
Pewarta: Fairuzzabady
Editor: Aris
Discussion about this post