Inspirasa.co – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus 7 orang tersangka, atas kasus pencurian 45 unit kendaraan sepeda motor di wilayah Kalimantan Timur.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman dalam jumpa pers pada Jumat (5/4/2024) kemarin menjelaskan, Ketujuh tersangka ini diringkus di tiga daerah berbeda, dari 7 tersangka pencurian, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
“Empat orang ini berinisial RJ, MU, HA, dan satu diantaranya AL perempuan, mereka ditangkap di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” Jelasnya.
Selanjutnya AH dan A alias N di ditangkap di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pelaku lainnya AF diamankan di Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketujuh tersangka melakukan aksinya selama tiga bulan, masing-masing punya peran. Daerah sasaran pencurian di wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda, Kota Bontang.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka untuk mencari targetnya dengan menawarkan jasa menjadi tukang pijat kepada masyarakat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api mainan, untuk menakut-nakuti korban dengan tujuan korban menyerahkan kendaraannya.
“Motor yang berhasil dicuri itu, tersangka menjual motor dengan kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Ketujuh tersangka, disinyalir merupakan satu sindikat pencurian motor di Kaltim. 3 di antaranya merupakan residivis di Nusa Tenggara Barat,” Tutupnya.
Atas perbuatannya, 7 pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP dengan ancaman Kurungan 9 tahun penjara.
Pewarta: Fairuzzabady
Discussion about this post