Inspirasa.co – Polresta Kota Samarinda mendalami kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang beberapa waktu lalu, menggerkan warga yang bermukim di Perumahan Samarinda Hills, Jalan K.H. Harun Nafsi, Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di semak-semak, sebuah lahan kosong, pada Kamis (22/2/2024) siang.
Baca juga: Warga Samarinda Geger Temukan Bayi Perempuan di Lahan Kosong, Seperti ini Kondisinya Saat Ini
Dari hasil pendalaman kasus ini, Polresta Samarinda, kini telah menahan perempuan berinisial NR (18) yang diketahui ibu dari bayi tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka mengakui telah meninggalkan bayinya di sebuah lahan kosong tersebut.
Meski begitu, Polresta Samarinda masih mendalami motif dari kasus tersebut, dengan meminta keterangan dari tersangka.
“Keterangan tersangka masih berubah-ubah. Saat ini ia mengaku membuang bayinya, tapi kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya,” Ungkap, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Selain itu, kepolisian menduga bahwa NR (18) membuang bayinya, setelah proses melahirkan sekitar tiga sampai empat jam. Polisi menemukan ari-ari bayi di sekitar tempat bayi ditemukan.
Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun kondisi bayi, dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis. Kami berharap bayi ini bisa mendapatkan keluarga baru yang bisa memberikan kasih sayang dan perlindungan yang layak,” Tutup Kombes Pol Ary Fadli.
Pewarta: aldiansyah
Discussion about this post