Senin, Maret 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Februari 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

Konferensi pers Polresta Samarinda kasus pembuangan bayi

354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polresta Kota Samarinda mendalami kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang beberapa waktu lalu, menggerkan warga yang bermukim di Perumahan Samarinda Hills, Jalan K.H. Harun Nafsi, Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di semak-semak, sebuah lahan kosong, pada Kamis (22/2/2024) siang.

Baca juga :

PAC Pemuda Pancasila Bontang Selatan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berbas Tengah

Jurnalisme Tak Hanya Kabar: Solidaritas Pengurus JMSI Bontang Salurkan Bantuan Logistik Korban Kebakaran Berebas Tengah

Baca juga: Warga Samarinda Geger Temukan Bayi Perempuan di Lahan Kosong, Seperti ini Kondisinya Saat Ini

Dari hasil pendalaman kasus ini, Polresta Samarinda, kini telah menahan perempuan berinisial NR (18) yang diketahui ibu dari bayi tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka mengakui telah meninggalkan bayinya di sebuah lahan kosong tersebut.

Meski begitu, Polresta Samarinda masih mendalami motif dari kasus tersebut, dengan meminta keterangan dari tersangka.

“Keterangan tersangka masih berubah-ubah. Saat ini ia mengaku membuang bayinya, tapi kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya,” Ungkap, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).

Selain itu, kepolisian menduga bahwa NR (18) membuang bayinya, setelah proses melahirkan sekitar tiga sampai empat jam. Polisi menemukan ari-ari bayi di sekitar tempat bayi ditemukan.

Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun kondisi bayi, dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis. Kami berharap bayi ini bisa mendapatkan keluarga baru yang bisa memberikan kasih sayang dan perlindungan yang layak,” Tutup Kombes Pol Ary Fadli.

Pewarta: aldiansyah

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Pernyataan Sikap, SATGAS PPKS UNMUL Bekerja Sesuai Peraturan Hukum yang Berlaku

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Pernyataan Sikap, SATGAS PPKS UNMUL Bekerja Sesuai Peraturan Hukum yang Berlaku

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU RI dan Semua Anggotanya Diperiksa DKPP

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU RI dan Semua Anggotanya Diperiksa DKPP

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

30 November 2020
Eddy Markus Palinggi Imbau Masyarakat Jaga Suasana Kondusif Jelang Pilkada

Eddy Markus Palinggi Imbau Masyarakat Jaga Suasana Kondusif Jelang Pilkada

21 November 2024
Edi Damansyah Buka Jambore MTB Begodak Pandang Huma Ke-10 di Kukar

Edi Damansyah Buka Jambore MTB Begodak Pandang Huma Ke-10 di Kukar

10 Oktober 2023
Cegah Gangguan Kamtib Selama Libur Nasional, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Razia Kamar Hunian

Cegah Gangguan Kamtib Selama Libur Nasional, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Razia Kamar Hunian

1 Juni 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • PAC Pemuda Pancasila Bontang Selatan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berbas Tengah 23 Maret 2026
  • Jurnalisme Tak Hanya Kabar: Solidaritas Pengurus JMSI Bontang Salurkan Bantuan Logistik Korban Kebakaran Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Organisasi Kosgoro 1957 Kota Bontang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...