Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Polresta Samarinda Ungkap Pengedaran Kosmetik Ilegal ‘HB RACIK INCES’ Dijual hingga ke Bontang

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Mei 2022
in Daerah, Info Terkini, Nasional
0
Polresta Samarinda Ungkap Pengedaran Kosmetik Ilegal ‘HB RACIK INCES’ Dijual hingga ke Bontang

Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

610
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Perempuan berinisial DM (28) di Samarinda, Kaltim diciduk Kapolresta Samarinda. Lantaran berani mengedarkan atau menjual kosmetik racikan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perempuan berinisial DM (28) tersebut, berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022).

Baca juga :

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

“Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, adapun modus operasi pelaku membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik sendiri dari beberapa bahan yang dibeli.

Hasil racikan tersebut, kemudian diberi merek “HB RACIK INCES” dan diperjual belikan. Namun barang racikan itu tidak sesuai dengan standar kesehatan atau tak memiliki izin dari BPOM.

Kasus HB racikan ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat. Beberapa korbannya melapor dan mengaku mengalami iritasi kulit.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan, baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.

Terungkap si pelaku dalam memproduksi kosmetik tersebut, melakukannya hanya seorang diri di rumahnya. Ia juga mengedarkan dan menjual seorang diri. Dijual melalui medsos dan beberapa reseller.

Hasil pengembangan kepolisian, pelaku telah mengedarkan kosmetik racikannya dibeberapa wilayah di Kaltim, diantaranya, Tenggarong, Samarinda, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan hingga ke Sulawesi.

Adapun omset yang diperoleh pelaku dalam sebulan, bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta. Kegiatan haram itu telah dilakukan selama bulan November 2021 hingga Mei 2022.

“Barang hasil racikan pelaku dijual dengan 2 jenis ukuran kecil dan besar. Ukuran kecil dijual Rp120.000 dan ukuran besar Rp 200.000,” jelasnya.

Kini atas perbutannya, pelaku dapat dijerat  Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Disnaker Minta PT Wika Lakukan Rekrutmen Ulang, PT Wika Mengaku Bersedia

Disnaker Minta PT Wika Lakukan Rekrutmen Ulang, PT Wika Mengaku Bersedia

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto Istimewa: Rapat Hearing di Pimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipau

Gelar RPD Mengenai Realisasi Beasiswa dan Fasilitas Asrama Mahasiswa Kutim Diberbagai Daerah

4 Juli 2024
Komisi III Godok Raperda Penanggulangan Banjir, Agus Suhadi: Sudah 3 Kali Dibahas dan Berisi 34 Pasal

Komisi III Godok Raperda Penanggulangan Banjir, Agus Suhadi: Sudah 3 Kali Dibahas dan Berisi 34 Pasal

11 November 2021

Pemkab Kutai Kartanegara Bagikan Paket Lebaran untuk ASN dan Non-ASN

26 Maret 2025
PAD Melampaui Target, DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Perumdam Tirta Kencana

PAD Melampaui Target, DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Perumdam Tirta Kencana

28 April 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...