Sabtu, Juni 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Polresta Samarinda Ungkap Pengedaran Kosmetik Ilegal ‘HB RACIK INCES’ Dijual hingga ke Bontang

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Mei 2022
in Daerah, Info Terkini, Nasional
0
Polresta Samarinda Ungkap Pengedaran Kosmetik Ilegal ‘HB RACIK INCES’ Dijual hingga ke Bontang

Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

552
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Perempuan berinisial DM (28) di Samarinda, Kaltim diciduk Kapolresta Samarinda. Lantaran berani mengedarkan atau menjual kosmetik racikan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perempuan berinisial DM (28) tersebut, berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022).

Baca juga :

ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya

JMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Publik Sebagai Payung Hukum Kerja Sama Pemerintah

“Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, adapun modus operasi pelaku membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik sendiri dari beberapa bahan yang dibeli.

Hasil racikan tersebut, kemudian diberi merek “HB RACIK INCES” dan diperjual belikan. Namun barang racikan itu tidak sesuai dengan standar kesehatan atau tak memiliki izin dari BPOM.

Kasus HB racikan ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat. Beberapa korbannya melapor dan mengaku mengalami iritasi kulit.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan, baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.

Terungkap si pelaku dalam memproduksi kosmetik tersebut, melakukannya hanya seorang diri di rumahnya. Ia juga mengedarkan dan menjual seorang diri. Dijual melalui medsos dan beberapa reseller.

Hasil pengembangan kepolisian, pelaku telah mengedarkan kosmetik racikannya dibeberapa wilayah di Kaltim, diantaranya, Tenggarong, Samarinda, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan hingga ke Sulawesi.

Adapun omset yang diperoleh pelaku dalam sebulan, bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta. Kegiatan haram itu telah dilakukan selama bulan November 2021 hingga Mei 2022.

“Barang hasil racikan pelaku dijual dengan 2 jenis ukuran kecil dan besar. Ukuran kecil dijual Rp120.000 dan ukuran besar Rp 200.000,” jelasnya.

Kini atas perbutannya, pelaku dapat dijerat  Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Disnaker Minta PT Wika Lakukan Rekrutmen Ulang, PT Wika Mengaku Bersedia

Disnaker Minta PT Wika Lakukan Rekrutmen Ulang, PT Wika Mengaku Bersedia

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

FG Sadam Topo (Anggota DPRD Bontang Nursalam)

Sudah Empat Kali Diperingati, Nursalam Geram Pemkot Bontang Belum Tindaklanjuti Arus Lalulintas di RSUD

12 Agustus 2024
6 Tahun Diimpikan; Riwayat Singkat Masjid Al Muhajirin Direlokasi Jadi Masjid Terapung

6 Tahun Diimpikan; Riwayat Singkat Masjid Al Muhajirin Direlokasi Jadi Masjid Terapung

11 Maret 2022
Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

9 Mei 2021
Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

5 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya 20 Juni 2025
  • JMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Publik Sebagai Payung Hukum Kerja Sama Pemerintah 20 Juni 2025
  • Jalan Terjal Anak Pinggiran: Agus Aras Desak Pemerataan Akses Perguruan Tinggi di Kaltim 19 Juni 2025
  • Pengangguran Bukan Sekadar Data: Damayanti Minta Ketenagakerjaan Jadi Fokus Utama Pemprov Kaltim 19 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...