Jumat, Februari 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Polresta Samarinda Ungkap Pengedaran Kosmetik Ilegal ‘HB RACIK INCES’ Dijual hingga ke Bontang

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Mei 2022
in Daerah, Info Terkini, Nasional
0
Polresta Samarinda Ungkap Pengedaran Kosmetik Ilegal ‘HB RACIK INCES’ Dijual hingga ke Bontang

Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

585
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Perempuan berinisial DM (28) di Samarinda, Kaltim diciduk Kapolresta Samarinda. Lantaran berani mengedarkan atau menjual kosmetik racikan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perempuan berinisial DM (28) tersebut, berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022).

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

“Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, adapun modus operasi pelaku membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik sendiri dari beberapa bahan yang dibeli.

Hasil racikan tersebut, kemudian diberi merek “HB RACIK INCES” dan diperjual belikan. Namun barang racikan itu tidak sesuai dengan standar kesehatan atau tak memiliki izin dari BPOM.

Kasus HB racikan ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat. Beberapa korbannya melapor dan mengaku mengalami iritasi kulit.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan, baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.

Terungkap si pelaku dalam memproduksi kosmetik tersebut, melakukannya hanya seorang diri di rumahnya. Ia juga mengedarkan dan menjual seorang diri. Dijual melalui medsos dan beberapa reseller.

Hasil pengembangan kepolisian, pelaku telah mengedarkan kosmetik racikannya dibeberapa wilayah di Kaltim, diantaranya, Tenggarong, Samarinda, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan hingga ke Sulawesi.

Adapun omset yang diperoleh pelaku dalam sebulan, bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta. Kegiatan haram itu telah dilakukan selama bulan November 2021 hingga Mei 2022.

“Barang hasil racikan pelaku dijual dengan 2 jenis ukuran kecil dan besar. Ukuran kecil dijual Rp120.000 dan ukuran besar Rp 200.000,” jelasnya.

Kini atas perbutannya, pelaku dapat dijerat  Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Disnaker Minta PT Wika Lakukan Rekrutmen Ulang, PT Wika Mengaku Bersedia

Disnaker Minta PT Wika Lakukan Rekrutmen Ulang, PT Wika Mengaku Bersedia

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

23 Juni 2022

Kutai Kartanegara Dorong Percepatan Luas Tambah Tanam Padi

18 Maret 2025
CAPT: Wali Kota Neni kala menghadiri kegiatan membahas kondisi terkini di Indonesia bersama Forkopimda serta organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kelompok etnis di Bontang. (RAF/Inspirasa.co)

Forkopimda Bontang Gelar Sarasehan Tokoh Lintas Etnis dan Agama Jaga Kondusivitas Kota

1 September 2025
DPRD Samarinda Soroti Pengawasan Peredaran Miras yang Masih Longgar

DPRD Samarinda Soroti Pengawasan Peredaran Miras yang Masih Longgar

24 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...