Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 November 2022
in Nasional
0
Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

Foto istimewa kartu SIM C

356
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Untuk bisa berkendara di jalan raya. Setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Saat ini, Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022 ini.

Aturan terbaru ini merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C yang terbagi menjadi 3 penggolongan dalam pembuatannya.

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Tiga golongan diantaranya, SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Sementara untuk syarat usia pembuatan SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun, dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.

Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

2. 18 tahun untuk SIM CI

3. 19 tahun untuk SIM CII

4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

5. 21 tahun untuk SIM BII

6. 22 tahun untuk SIM BI umum

7. 23 tahun untuk SIM BII umum.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

Ternyata Pelaku Pembunuhan Polisi Pengaman KTT G20 Masih di Bawah Umur dan Sudah Ditangkap

Ternyata Pelaku Pembunuhan Polisi Pengaman KTT G20 Masih di Bawah Umur dan Sudah Ditangkap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Wabup Kukar Rendi Solihin Buka Takjil War di Ruko Dekranasda

17 Maret 2025
M Udin anggota DPRD Kaltim

M Udin Minta Pemerintah Pusat Awasi Lubang Bekas Tambang di Kaltim

28 Oktober 2023
Neni-Agus Menang Telak di TPS 014 Kampung Sidrap

Neni-Agus Menang Telak di TPS 014 Kampung Sidrap

27 November 2024
Foto Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang

DPM-PTSP Bontang Tegaskan Komitmen Bebas Maladministrasi dalam Pelayanan Perizinan

7 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...