Kamis, April 30, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 November 2022
in Nasional
0
Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

Foto istimewa kartu SIM C

365
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Untuk bisa berkendara di jalan raya. Setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Saat ini, Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022 ini.

Aturan terbaru ini merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C yang terbagi menjadi 3 penggolongan dalam pembuatannya.

Baca juga :

Perkuat Ketahanan Pasokan Nasional, Produksi Kuartal I Pupuk Kaltim Capai 2,14 Juta Ton

Program MBG Dinilai Membebani Anggaran Pendidikan 20%, CALS Minta MK Tegaskan Batas Rezim Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial

Tiga golongan diantaranya, SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Sementara untuk syarat usia pembuatan SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun, dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.

Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

2. 18 tahun untuk SIM CI

3. 19 tahun untuk SIM CII

4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

5. 21 tahun untuk SIM BII

6. 22 tahun untuk SIM BI umum

7. 23 tahun untuk SIM BII umum.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

Ternyata Pelaku Pembunuhan Polisi Pengaman KTT G20 Masih di Bawah Umur dan Sudah Ditangkap

Ternyata Pelaku Pembunuhan Polisi Pengaman KTT G20 Masih di Bawah Umur dan Sudah Ditangkap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Kukar Edi Damansyah: Pembangunan Infrastruktur Perkebunan Rakyat, Menjadi Fokus Utama

Bupati Kukar Edi Damansyah: Pembangunan Infrastruktur Perkebunan Rakyat, Menjadi Fokus Utama

17 November 2023
Ini Tanggapan Kemenag Bontang, Dugaan Kasus Asusila Oknum Ponpes

Ini Tanggapan Kemenag Bontang, Dugaan Kasus Asusila Oknum Ponpes

30 November 2023
Salehuddin: Sekolah Rakyat Tambah Warna dalam Sistem Pendidikan Kaltim

Salehuddin: Sekolah Rakyat Tambah Warna dalam Sistem Pendidikan Kaltim

23 Juni 2025
DPRD Kaltim Laksanakan PAW, Selamat Ari Wibowo dan Encik Wardani Resmi Melenggang Sebagai Legislator Karang Paci

DPRD Kaltim Laksanakan PAW, Selamat Ari Wibowo dan Encik Wardani Resmi Melenggang Sebagai Legislator Karang Paci

3 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kembalikan Fungsi Hutan Tropis, Libatkan Multipihak, 100 Bibit Pohon Endemik Ditanam di Kawasan IKN 29 April 2026
  • Kenapa Grup WA Sekolah Tidak Efektif bagi Prestasi Anak? Ini Penjelasan Guru Besar UIN Surabaya 29 April 2026
  • Perkuat Ketahanan Pasokan Nasional, Produksi Kuartal I Pupuk Kaltim Capai 2,14 Juta Ton 29 April 2026
  • Program MBG Dinilai Membebani Anggaran Pendidikan 20%, CALS Minta MK Tegaskan Batas Rezim Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial 29 April 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...