Inspirasa.co – Dua pejabat Kaltim ditahan setelah penetapan tersangka oleh Kejati Kaltim atas kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) anggaran 2023, senilai Rp 100 miliar. Kamis (18/9/2025).
Dua pejabat itu, Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain.
Keduanya saat ini, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda (Rutan Sempaja) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono mengatakan, sebanyak 30 saksi telah diperiksa atas kasus ini. Mereka berasal dari berbagai pihak, Eeksekutif, legislatif dan organisasi terkait.
Pemeriksaan saksi dilakukan, membantu mempercepat proses penyidikan, dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga kasus ini dapat terungkap jelas.
“Keterangannya dianggap krusial untuk membuat terang kasus ini,” jelas Juli Hartono.
Terkait ada potensi tambahan tersangka, Juli Hartono mengatakan, penyidikan kasus ini bersifat dinamis, sehingga menemukan fakta dan barang bukti yang ada.
“Ketika ditemukan fakta hukum menyangkut pihak lain atau peran pihak lain, siapa pun itu pasti akan kami tindaklanjuti sesuai kaidah hukum yang berlaku,” terang Juli Hartono. (Aris)
Discussion about this post