Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Oktober 2025
in Daerah
0
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah telah memperjelas pembagian kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini menjadi pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menegaskan peran masing-masing otoritas, baik pemerintah daerah maupun Kementerian Kesehatan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa SIP dari pemerintah daerah berlaku dalam kondisi normal sesuai wilayah kerja tenaga medis. Sedangkan, SIP yang diterbitkan Menteri Kesehatan hanya berlaku pada situasi luar biasa seperti bencana alam atau penugasan ke daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

“SIP dari Pemda itu bersifat reguler dan mengikuti domisili praktik. Sementara SIP dari Kemenkes sifatnya khusus dan sementara,” jelasnya, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, pengaturan ini memberikan kejelasan hukum bagi tenaga medis yang ditugaskan lintas wilayah, misalnya sebagai bagian dari misi kemanusiaan nasional atau bantuan darurat medis.

Meski bersifat fleksibel, SIP dari Kemenkes memiliki masa berlaku terbatas dan otomatis berakhir setelah kondisi darurat dinyatakan selesai. Berbeda dengan SIP dari Pemda yang dapat diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan daerah.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman aturan ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas medis di lapangan.

“Dengan dasar hukum yang jelas, profesi tenaga kesehatan juga lebih terlindungi,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan penerapan PP 28/2024 tetap sejalan dengan sistem digitalisasi perizinan agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan terintegrasi antarinstansi.

Dengan begitu, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia diharapkan lebih mudah memahami jenis izin praktik yang harus dimiliki sesuai konteks dan wilayah tugasnya.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPM-PTSP Bontang, Idrus

DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha

Penampilan RSUD Taman Husada Bontang di perhelatan BCC 2025

Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal

Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal

24 November 2022
Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

15 Maret 2023
Ananda Emira Moeis Desak Evaluasi Total Jalur Sungai Mahakam

Ananda Emira Moeis Desak Evaluasi Total Jalur Sungai Mahakam

30 April 2025
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menandatangi MoU kerjasama dengan perguruan tinggi dalam program kuliah gratis.

Hadiah Kuliah Gratis untuk Warga Bontang, Pemkot Jalin Kerjasama Beberapa Perguruan Tinggi

8 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...