Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home National

Presiden Beri Arahan Semua Pihak, Lindungi Anak Korban COVID-19 Melalui PP 78/2021

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Agustus 2021
in National, Politik
0
Presiden Beri Arahan Semua Pihak, Lindungi Anak Korban COVID-19 Melalui PP 78/2021
355
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden memberikan arahan bagi semua pihak, untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak. Khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka. Sebagaimana, tertuang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dilansir di Antaras.news menuturkan, Pandemi COVID-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Olehnya, perlindungan anak-anak di masa pandemi COVID-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

Baca juga :

CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi

Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026 “Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti sains”

“Pemerintah menegaskan kehadiran negara guna melindungi anak-anak, termasuk yang terdampak pandemi COVID-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021,” tegasnya.

Anak, dalam aturan didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni kebutuhan sosiologis empiris dan kebutuhan yuridis.

Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, di mana negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka.

Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Adapun, situasi darurat di mana anak perlu perlindungan khusus, contohnya seperti Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi COVID-19.

Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Adapun dari perspektif yuridis, PP ini merupakan amanat dari UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah.

Penerbitan PP juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.

“Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena COVID-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial,” paparnya.

“Anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita,” tambahnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 3, Disdikbud Menanti Arahan, Wali Kota: Tunggu Guru dan Murid Sudah Divaksin Semua

PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 3, Disdikbud Menanti Arahan, Wali Kota: Tunggu Guru dan Murid Sudah Divaksin Semua

Call Center 112 Merupakan Pilot Project Kemkominfo RI, Diawali Sejak 2015: Kini Sampai di Bontang

Call Center 112 Merupakan Pilot Project Kemkominfo RI, Diawali Sejak 2015: Kini Sampai di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: anggota dprd kutai timur, Faizal ranchman.

Anggota DPRD Kutim Minta TAPD Dievaluasi

26 Juni 2024
Pandangan Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Pandangan Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Minta Fokus Transparansi dan Kesejahteraan Masyarakat

5 Agustus 2024
Pemkab Kukar Apresiasi Peran Serta Kodim 0906 Kukar, Berkontribusi Besar Terhadap Industri Pertanian

Pemkab Kukar Apresiasi Peran Serta Kodim 0906 Kukar, Berkontribusi Besar Terhadap Industri Pertanian

3 November 2023
H. Baba: Jadi Influencer Boleh, Tapi Jangan Lupakan Sekolah

H. Baba: Jadi Influencer Boleh, Tapi Jangan Lupakan Sekolah

9 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...