Inspirasa.co – Pria usia 37 tahun inisial SW asal Kutai Kartanegara, dibekuk kepolisian jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Ia dibekuk lantaran telah melakukan aksi kejahatan, mencuri sebanyak 14 motor yang terparkir di kawasan Bigmall Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan, SW telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) itu, sejak Januari 2023 lalu.
“Kronologi penangkapan terhadap SW, berdasarkan dari Laporan masyarakat yang kehilangan Motornya,” Jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan SW.
“SW dibekuk di daerah Loa Buah Kota Samarinda,” Ungkapnya.
Sementara itu diketahui sepeda motor hasil curian dijual SW seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Para pembeli pun juga telah diperiksa. Sepeda motor dijualnya kepada pekerja kebun, wilayah Sebulu dan Tenggarong.
Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun Penjara.
Discussion about this post