Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Mei 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

409
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang pria berinisial HR di Samarinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Lantaran membuat senjata api rakitan dan digunakannya untuk mengancam seseorang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, HR diringkus kepolisian lantaran ketahuan melakukan pengancaman menggunakan senjata api.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Penangkapan terhadap HR terungkap, setelah rekaman video yang beredar, pelaku terlihat menodongkan senjata api rakitan, sembari mencaci maki seorang wanita yang tak lain istrinya sendiri.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka, pada Jumat (26/4/2024). Diketahui senjata api yang digunakan, merupakan hasil rakitan HR.

HR berhasil membuat 2 senjata api rakitan bermodalkan menonton tutorial dari YouTube. Selain itu, diketahui HR juga seorang mekanik di sebuah bengkel di Kota Samarinda.

“Pelaku melakukan eksperimen sejak 2020 lalu di bengkel tempatnya bekerja,” Jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni (Dok. Pribadi)

Hardiknas 2024, Ketua DPRD Joni Singgung Peningkatan Infrastruktur dan Peran Guru di Pelosok Kutim

Foto Laga Piala Asia 2023 Timnas U-23 Indonesia vs Irak (Instagram/@ahmad.allee).

Kalah dari Irak, Tersisa Satu Cara Timnas Indonesia U-23 untuk Melangkah ke Olimpiade

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Lapas Samarinda dan Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Libatkan Napi Lapas

Lapas Samarinda dan Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Libatkan Napi Lapas

28 Agustus 2024
Jaringan Listrik di Balikpapan dan Bontang Perlahan-Lahan Mulai Normal

Jaringan Listrik di Balikpapan dan Bontang Perlahan-Lahan Mulai Normal

5 Juli 2022
Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro menyalurkan buku Iqro dan Al Qur'an kepada seluruh pengasuh TPA/TPQ di Kelurahan Maluhu.

Kelurahan Maluhu Salurkan Bantuan Iqro dan Al Qur’an bagi Pengasuh TPA/TPQ

25 Oktober 2023
SK Gubernur Kaltim Terbit, Nilai UMK Bontang 2024 Final Rp 3.549.307

SK Gubernur Kaltim Terbit, Nilai UMK Bontang 2024 Final Rp 3.549.307

1 Desember 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...