Senin, Maret 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Mei 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

414
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang pria berinisial HR di Samarinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Lantaran membuat senjata api rakitan dan digunakannya untuk mengancam seseorang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, HR diringkus kepolisian lantaran ketahuan melakukan pengancaman menggunakan senjata api.

Baca juga :

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah

Penangkapan terhadap HR terungkap, setelah rekaman video yang beredar, pelaku terlihat menodongkan senjata api rakitan, sembari mencaci maki seorang wanita yang tak lain istrinya sendiri.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka, pada Jumat (26/4/2024). Diketahui senjata api yang digunakan, merupakan hasil rakitan HR.

HR berhasil membuat 2 senjata api rakitan bermodalkan menonton tutorial dari YouTube. Selain itu, diketahui HR juga seorang mekanik di sebuah bengkel di Kota Samarinda.

“Pelaku melakukan eksperimen sejak 2020 lalu di bengkel tempatnya bekerja,” Jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni (Dok. Pribadi)

Hardiknas 2024, Ketua DPRD Joni Singgung Peningkatan Infrastruktur dan Peran Guru di Pelosok Kutim

Foto Laga Piala Asia 2023 Timnas U-23 Indonesia vs Irak (Instagram/@ahmad.allee).

Kalah dari Irak, Tersisa Satu Cara Timnas Indonesia U-23 untuk Melangkah ke Olimpiade

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pemkot Samarinda Luncurkan Badan Usaha Milik RT Berbasis Kelurahan, Buka Peluang Ciptakan 10.000 Wirausaha Baru

Pemkot Samarinda Luncurkan Badan Usaha Milik RT Berbasis Kelurahan, Buka Peluang Ciptakan 10.000 Wirausaha Baru

23 Agustus 2023
Andi Faiz Berharap Lewat Perda CSR, Pengelolaan Dana CSR Perusahaan Bisa Transparan dan Manfaatnya Dirasakan Masyarakat Bontang

Andi Faiz Berharap Lewat Perda CSR, Pengelolaan Dana CSR Perusahaan Bisa Transparan dan Manfaatnya Dirasakan Masyarakat Bontang

6 Juni 2022
Sigit Wibowo Soroti Kesiapan SDM dan Ketergantungan Pangan di Era IKN

Sigit Wibowo Soroti Kesiapan SDM dan Ketergantungan Pangan di Era IKN

9 Juni 2025
‘Dewa Matahari’ dari Banten Mengaku Punya Uang Rp 2 Miliar di Koper

‘Dewa Matahari’ dari Banten Mengaku Punya Uang Rp 2 Miliar di Koper

13 Juli 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...