Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Mei 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

391
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang pria berinisial HR di Samarinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Lantaran membuat senjata api rakitan dan digunakannya untuk mengancam seseorang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, HR diringkus kepolisian lantaran ketahuan melakukan pengancaman menggunakan senjata api.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Penangkapan terhadap HR terungkap, setelah rekaman video yang beredar, pelaku terlihat menodongkan senjata api rakitan, sembari mencaci maki seorang wanita yang tak lain istrinya sendiri.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka, pada Jumat (26/4/2024). Diketahui senjata api yang digunakan, merupakan hasil rakitan HR.

HR berhasil membuat 2 senjata api rakitan bermodalkan menonton tutorial dari YouTube. Selain itu, diketahui HR juga seorang mekanik di sebuah bengkel di Kota Samarinda.

“Pelaku melakukan eksperimen sejak 2020 lalu di bengkel tempatnya bekerja,” Jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni (Dok. Pribadi)

Hardiknas 2024, Ketua DPRD Joni Singgung Peningkatan Infrastruktur dan Peran Guru di Pelosok Kutim

Foto Laga Piala Asia 2023 Timnas U-23 Indonesia vs Irak (Instagram/@ahmad.allee).

Kalah dari Irak, Tersisa Satu Cara Timnas Indonesia U-23 untuk Melangkah ke Olimpiade

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Darlis Dorong PT Indominco Prioritaskan  Pelatihan Tenaga Kerja Lokal

Darlis Dorong PT Indominco Prioritaskan Pelatihan Tenaga Kerja Lokal

24 Mei 2025
Darlis Pattalongi Hadiri Upacara Hardiknas 2025 di Samarinda

Darlis Pattalongi Hadiri Upacara Hardiknas 2025 di Samarinda

2 Mei 2025
Foto Istimewa gedung KPK

KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan di Rumah Awang Faroek Ishak, Tetapkan 3 Tersangka Cegah Bepergian ke Luar Negeri

26 September 2024
Neni Moerniaeni dan Agus Haris

Koalisi Golkar-Gerindra, Neni Moerniaeni dan Agus Haris Dipastikan Berpasangan di Pilkada Bontang 2024

17 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...