Inspirasa.co – Masyarakat melaporkan ke polisi atas dugaan seorang pria telah melakukan pengrusakan fasilitas perbankan mesin ATM Mandiri di Jalan Cipto Mangunkusumo, Belimbing, Bontang Barat, Kalimantan Timur, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 04.00 dini hari.
Tak berselang lama, Satreskrim Polres Bontang pun telah mengamankan terduga pelaku pengrusakan dengan inisial GAR (21).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, terduga pelaku melakukan pengerusakan mesin ATM tanpa alasan yang jelas.
Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis tehadap terduga pelaku, diketahui mengalami gangguan mental atau jiwa.
“Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang mendiagnosis pelaku mengidap Schizophrenia atau gangguan jiwa berat,” jelas Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Pihak bank Mandiri pun, telah menyatakan tidak keberatan atas kejadian tersebut, usai mengetahui bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
Maka itu, Polres Bontang memutuskan untuk mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan, pada Jumat 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan terduga dengan surat pernyataan dari pihak terkait.
“Proses ini dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan serta mempertimbangkan aspek hukum dan kesehatan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Polres Bontang mengimbau masyarakat Bontang untuk segera melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa, agar dapat ditangani secara tepat. (Aris)
Discussion about this post