Inspirasa.co – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggagas terobosan kreatif dan inovatif, bertajuk Sepeda Ontel (Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri, dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim. Selasa (7/10/2025).
Proyek perubahan ini digagas oleh Kasetum Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag,S.H, dengan fokus pada peningkatan integritas dan profesionalisme para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri di berbagai tingkatan, mulai dari Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, hingga Admin Level 2.
AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, Sepeda Ontel menekankan nilai Integritas yang mencakup Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.
Kegiatan proyek perubahan Sepeda Ontel meliputi: Penunjukan dan penerbitan surat perintah (Sprin) Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim. Selain, Penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas.
“Penandatanganan Pakta Integritas oleh para Admin/Operator. Penandatanganan nota kesepakatan antara Polda Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim,” ucap I Nyoman Wijana.
Kemudian, pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Admin/Operator. Penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP Pedoman Kerja Admin/Operator. Implementasi aplikasi Astina Polri dalam tata kelola administrasi surat-menyurat secara elektronik.
Ia menambahkan, Proyek Sepeda Ontel ini, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.
“Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri,” terangnya.
Kasetum Polda Kaltim menegaskan implementasi Sepeda Ontel diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan surat-menyurat elektronik di seluruh jajaran Polda Kaltim. (*)
Discussion about this post