Senin, Desember 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Proyek Terowongan yang Dikerjakan Pemkot Samarinda Senilai Rp 395 Miliar Akhirnya Dilanjutkan, Pemprov Beri Catatan

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Januari 2024
in Daerah
0
Proyek Terowongan yang Dikerjakan Pemkot Samarinda Senilai Rp 395 Miliar Akhirnya Dilanjutkan, Pemprov Beri Catatan
393
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sebelumnya proyek pembangunan terowongan yang dikerjakan Pemkot Samarinda senilai Rp 395 miliar, dibangun di atas lahan kawasan Rumah Sakit Islam (RSI), dihentikan Pemprov Kaltim, lantaran penggunaan aset tak sesuai administrasi, dimana lahan itu merupakan aset milik Pemprov Kaltim.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim melakukan pertemuan dan rapat koordinasi, dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, dan OPD terkait, mereka sekaligus mengunjungi lokasi proyek pembangunan tersebut. Senin (22/1/2024).

Baca juga :

Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan

Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK

Hasil dari pertemuan itu, Pemkot Samarinda yang mengerjakan proyek pembangunan, di lahan aset Pemprov Kaltim akhirnya menemui titik terang.

Selain itu, spanduk pemberitahuan penghentian sementara proyek pembangunan terowongan yang dikerjakan Pemkot Samarinda di lokasi pun di copot.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pembangunan terowongan milik Pemkot Samarinda tersebut bisa dilanjutkan.

“Pembangunan bisa dilanjutkan, namun dengan catatan persoalan administrasi sudah harus klir. Kami beri waktu seminggu untuk diselesaikan,” Jelasnya.

Administrasi yang dimaksud, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemkot Samarinda harus memenuhi persyaratan seperti analisis dampak lingkungan hingga surat hibah.

Pj Gubernur Akmal Malik mengingatkan agar kontraktor proyek pembangunan terowongan menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin ke Jalan Kakap yang dilaksanakan oleh PT PP Persero, dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak atau OPD terkait, agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait proyek infrastruktur kota Samarinda tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyanggupi arahan atau permintaan dari Pemprov Kaltim.

Andi Harun bilang, Pemkot Samarinda akan memenuhi kelengkapan administratif yang dibutuhkan oleh Pemprov Kaltim. “Kami penuhi dalam seminggu ini, kami akan taati,” Jelasnya.

Selain itu, terkait surat permohonan hibah kepada Pemprov Kaltim juga akan dibuat dan akan diserahkan dalam waktu seminggu.

Menurut Andi Harun, pembangunan terowongan yang dikerjakan ini untuk kepentingan masyarakat, olehnya polemik ini memang harus diselesaikan dengan duduk bersama. (AD).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Bawaslu Kota Raja Tenggarong Kukar, Tertibkan Algaka Melanggar Aturan Pemasangan

Bawaslu Kota Raja Tenggarong Kukar, Tertibkan Algaka Melanggar Aturan Pemasangan

Wagub Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Kukar Idaman, Kembangkan Usaha Pelaku UMKM

Wagub Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Kukar Idaman, Kembangkan Usaha Pelaku UMKM

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

22 Mei 2023
Bapaslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin Jalani Tes Kesehatan di RSUD Bontang

Basri Rase dan Chusnul Dhihin Jalani Tes Kesehatan di RSUD Bontang, Basri: Sudah Berpuasa Sejak Malam

30 Agustus 2024
‘Ramadhan’ Permintaan Kelapa Parut Melonjak, Kelapa Tua Langka, Sebabkan Harga Kelapa Parut Mahal

‘Ramadhan’ Permintaan Kelapa Parut Melonjak, Kelapa Tua Langka, Sebabkan Harga Kelapa Parut Mahal

29 Maret 2023
Wisuda Unmul 2025: Hasanuddin Mas’ud Raih Gelar Doktor

Wisuda Unmul 2025: Hasanuddin Mas’ud Raih Gelar Doktor

13 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ukir Prestasi Dunia, Marching Band Pupuk Kaltim Bawa Pulang 3 Gelar Juara di TWMC 2025 21 Desember 2025
  • Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan 21 Desember 2025
  • Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK 19 Desember 2025
  • Dewan Pers dan KPPU Jalin Kerja Sama Lindungi Industri Pers dari Praktik Monopoli Digital 18 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...