Jumat, Februari 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home News

Puluhan Dosen di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Maret 2024
in Info Terkini
0
Puluhan Dosen di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi

Gedung Rektorat Universitas Mulawarman (istimewa)

483
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Puluhan dosen lintas fakultas di Universitas Mulawarman (Unmul) yang tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) mengeluarkan 6 pernyataan sikap terkait penentuan remunerasi. Pernyataan ini mereka keluarkan menyusul sikap kampus yang dinilai tak transparan dalam hal penentuan remunerasi.

Salah satu anggota koalisi, Alfian mengatakan, poin tuntutan pertama mereka kepada kampus ialah keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali. Kedua, Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.

Baca juga :

DPM-PTSP Bontang: Urus PBG Kini Bisa Kurang dari 4 Jam

Disdikbud Bontang Siapkan Hadiah Rp25 Juta untuk BCC dan Pawai Budaya 2025, Ini Kategorinya

Ketiga, ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Keempat, sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta otokritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya. Oleh karena itu, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga Universitas Mulawarman.

Kelima, mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi dilingkungan Universitas Mulawarman. Dan keenan, meminta kepada seluruh warga Universitas Mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.

Alfian menjelaskan latar belakang terbitnya pernyataan ini. Menurut koalisi, pengelolaan tata kelola Universitas Mulamarman kali mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi. Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi. Pihak kampus menggodok remunerasi namun dalam prosesnya ini tak dilakukan secara transparan dan terbuka. Pun tidak ada informasi yang layak dan memadai bagi dosen atau pun warga kampus untuk tahu mengenai proses penentuan tersebut.

‘’Bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup,’’ kata Alfian melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (25/3/2024) siang.

Padahal, kata Alfian, transparansi dalam makna kebebasan memperoleh informasi yang layak dan memadai, adalah salah satu prinsip dalam tata kelola universitas. Bahkan transparansi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

‘’Ketentuan ini semakin dipertegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. Termasuk informasi dalam tata kelola universitas,’’ urainya.

Menurut dosen Fakultas Hukum ini, tindakan yang dilakukan kampus jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan menciderai semangat dan mandat konstitusi. Pun ia menilai, tindakan ini hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung pada tindakan perbuatan melawan hukum.

‘’Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap,’’ tandasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Maju Pilkada 2024, Agus Haris: Survei Figur dan Poros Baru Menakar Tingkat Akuntabilitas di Masyarakat

Maju Pilkada 2024, Agus Haris: Survei Figur dan Poros Baru Menakar Tingkat Akuntabilitas di Masyarakat

Menebar Berkah Ramadhan, Sub Denpom VI/1-1 Bontang Berbagi Takjil

Menebar Berkah Ramadhan, Sub Denpom VI/1-1 Bontang Berbagi Takjil

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ekspedisi Liburan Singkat, Bertemu Tempat Tersembunyi Jauh dari Hiruk Pikuk

Ekspedisi Liburan Singkat, Bertemu Tempat Tersembunyi Jauh dari Hiruk Pikuk

19 Desember 2022
Terkait Wawasan Kebangsaan dan Perda Bantuan Hukum, Renja DPRD Kaltim Usulkan MOU Dengan Lemhanas dan LBH

Terkait Wawasan Kebangsaan dan Perda Bantuan Hukum, Renja DPRD Kaltim Usulkan MOU Dengan Lemhanas dan LBH

14 Maret 2023
Ratusan guru yang terhimpun dalam Persatuan Guru Swasta (PGS) Bontang, menghadiri kampanye dan sosialisasi dari paslon wali kota dan wakil wali kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Agus Haris. Rabu (16/10/2024) siang.

Hadiri Kampanye Paslon Neni-Agus, Ratusan Guru Swasta Curhat Dinomorduakan Pemerintah

16 Oktober 2024
Foto: Memperingati HUT ke-80 RI Pemerintah Kota Bontang menggelar senam dan jalan sehat di pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (22/8/2025).

Wali Kota Bontang Dorong ASN Jaga Kesehatan Jadi Fondasi SDM Unggul

22 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...