Minggu, Mei 17, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home News

Puluhan Dosen di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Maret 2024
in Info Terkini
0
Puluhan Dosen di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi

Gedung Rektorat Universitas Mulawarman (istimewa)

527
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Puluhan dosen lintas fakultas di Universitas Mulawarman (Unmul) yang tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) mengeluarkan 6 pernyataan sikap terkait penentuan remunerasi. Pernyataan ini mereka keluarkan menyusul sikap kampus yang dinilai tak transparan dalam hal penentuan remunerasi.

Salah satu anggota koalisi, Alfian mengatakan, poin tuntutan pertama mereka kepada kampus ialah keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali. Kedua, Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.

Baca juga :

Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal

Waspada Investasi Bodong, Wawali Agus Haris Minta UMKM Lebih Cermat di Era Digital, Jangan Mudah Tergiur Untung Besar

Ketiga, ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Keempat, sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta otokritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya. Oleh karena itu, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga Universitas Mulawarman.

Kelima, mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi dilingkungan Universitas Mulawarman. Dan keenan, meminta kepada seluruh warga Universitas Mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.

Alfian menjelaskan latar belakang terbitnya pernyataan ini. Menurut koalisi, pengelolaan tata kelola Universitas Mulamarman kali mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi. Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi. Pihak kampus menggodok remunerasi namun dalam prosesnya ini tak dilakukan secara transparan dan terbuka. Pun tidak ada informasi yang layak dan memadai bagi dosen atau pun warga kampus untuk tahu mengenai proses penentuan tersebut.

‘’Bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup,’’ kata Alfian melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (25/3/2024) siang.

Padahal, kata Alfian, transparansi dalam makna kebebasan memperoleh informasi yang layak dan memadai, adalah salah satu prinsip dalam tata kelola universitas. Bahkan transparansi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

‘’Ketentuan ini semakin dipertegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. Termasuk informasi dalam tata kelola universitas,’’ urainya.

Menurut dosen Fakultas Hukum ini, tindakan yang dilakukan kampus jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan menciderai semangat dan mandat konstitusi. Pun ia menilai, tindakan ini hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung pada tindakan perbuatan melawan hukum.

‘’Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap,’’ tandasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Maju Pilkada 2024, Agus Haris: Survei Figur dan Poros Baru Menakar Tingkat Akuntabilitas di Masyarakat

Maju Pilkada 2024, Agus Haris: Survei Figur dan Poros Baru Menakar Tingkat Akuntabilitas di Masyarakat

Menebar Berkah Ramadhan, Sub Denpom VI/1-1 Bontang Berbagi Takjil

Menebar Berkah Ramadhan, Sub Denpom VI/1-1 Bontang Berbagi Takjil

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Refleksi Akhir Tahun 2023, BNN Kaltim Petakan Daerah Rawan Bahaya Narkoba, Kukar Urutan Pertama

Refleksi Akhir Tahun 2023, BNN Kaltim Petakan Daerah Rawan Bahaya Narkoba, Kukar Urutan Pertama

29 Desember 2023
PAD Kaltim Belum Maksimal, Pajak Alat Berat Jadi Sorotan Guntur

PAD Kaltim Belum Maksimal, Pajak Alat Berat Jadi Sorotan Guntur

4 Juni 2025
Foto istimewa Komisioner KPU Bontang

KPU Bontang Teruskan Hasil Putusan Mediasi Paslon Independen Basri Rase-Chusnul ke KPU Provinsi Secara Berjenjang

22 Mei 2024
Seimbangkan Pembangunan, Bontang Utara Fokus pada Pengembangan SDM dan Infrastruktur

Seimbangkan Pembangunan, Bontang Utara Fokus pada Pengembangan SDM dan Infrastruktur

14 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat 15 Mei 2026
  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...