Inspirasa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kemenangan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Pilkada Kalimantan Timur 2024 dinyatakan sah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 yaitu Isran Noor dan Hadi Mulyadi, melalui perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Maka itu, Pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025.
Rudy Mas’ud dan Seno Aji bakal dilantik bersama 7 kepala daerah terpilih Pilkada Kaltim 2024 yang tidak terlibat sengketa, diantaranya Kota Samarinda Andi Harun dan Saefuddin Zuhri, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin Kabupaten Paser Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari, Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Agus Haris, Kabupaten Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi, Kabupaten Kutai Barat Frederick Edwin dan Nanang Adriani, Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo. (*)
Discussion about this post