Inspirasa.co – Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Hasil dari pembahasan muatan materi Ranperda PUG tersebut telah disampikan dalam agenda laporan akhir komisi IV DPRD Kaltim. Penyampaian itu digelar dalam agenda sidang paripurna ke 40, yang membahas terkait persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menjelaskan, Setelah persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender oleh DPRD Kaltim menjadi Perda, tahap selanjutnya adalah memfasilitasi ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Ini sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.
“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” ungkap Puji Setyowati ketika ditemui di kantornya belum lama ini.
Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tutup puji (Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post