Inspirasa.co – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-40 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahas ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, Rabu (8/11/23).
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam laporannya mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir. Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.
Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Puji pun menyampaikan, kesetaraan gender terjadi ketika laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa memandang jenis kelamin. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.
“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ujar Puji.(Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post