Inspirasa.co – Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah nampaknya harus bekerja keras sebelum benar-benar mengesahkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus, Sapto Setya Pramono mengatakan, ada beberapa hal perlu disesuaikan oleh Pansus terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, salah satunya adalah mensinkronisasikan soal pendapatan asli alat berat ke dalam muatan Raperda tersebut.
“Alat berat itu memang kami rapikan [aturannya]. Kami juga tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat,” ungkap pria yang akrab disapa Sapto ini ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Politikus Golkas ini membeber, pihaknya juga sedang berusaha menyesuaikan dengan aturan soal nomor polisi untuk kendaraan yang ada di luar Kaltim. Solusi sementara yang ditawarkan, seluruh kendaraan dan nopolnya segera dicari dengan melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem. Ini pun memudahkan proses alih nama pemilik aset.
Sapto menegaskan, penyusunan muatan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi sangat penting. Sebab ada lima perda yang dijadikan satu. Oleh sebab itu wajar jika proses penggarapannya membutuhkan waktu panjang.
“Makanya agak panjang [prosesnya]. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak satu tempat saja. Ini harus benar-benar diatur,” tutupnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post