Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Health

Rawat Inap Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Begini Penjelasannya

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Februari 2023
in Business, Nasional
0
Rawat Inap Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Begini Penjelasannya

Sumber foto kesmas-id.com

354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan, diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), bakal dilakukan pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang, hal itu rencananya akan diterapkan secara bertahap.

Baca juga :

Sandang Gelar Duta Broadcast DMI 2025, Bernike Dorong Komunikasi Inklusif Berkelanjutan untuk Kemajuan Maritim Indonesia

Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kemenpora RI, Duta Maritim Indonesia Asal Kaltim Bernike Kenakan Baju Adat Kutai

Rumah sakit akan menerapkan kelas rawat inap (KRIS) dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Dalam penerapan KRIS, maka ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 kriteria yang telah ditentukan.

“Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tutur Budi.

“Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” ucapnya.

Budi memastikan, dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, setiap peserta BPJS Kesehatan sendiri berkewajiban untuk membayar iuran per bulan agar bisa mendapat jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.

BPJS Kesehatan ada untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Setiap peserta bisa memilih jenis kepesertaan sesuai dengan kemampuan.

Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Jadi jika ada pertanyaan apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan, jawabannya adalah tidak.

Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.

Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong. Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang.

Iuran BPJS Kesehatan

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Sedangkan jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.

Sumber: CNBC Indonesia/detikfinance

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Histori Berdirinya RSUD Taman Husada Bontang dan Peran Sosok Andi Sofyan Hasdam

Histori Berdirinya RSUD Taman Husada Bontang dan Peran Sosok Andi Sofyan Hasdam

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan

KPU dan Bawaslu Kukar Komitmen Jalankan Tahapan Pilkada Sesuai Aturan

22 September 2024
Fuad Fakhruddin Dukung Program Gratispol : Strategi Kaltim Menuju Pusat Pendidikan Penyangga IKN

Fuad Fakhruddin Dukung Program Gratispol : Strategi Kaltim Menuju Pusat Pendidikan Penyangga IKN

21 April 2025
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat

50 PPK Pilkada 2024 Dilantik, Ketua KPU Samarinda Ingatkan Bekerja Konsisten, Tak Mundur Ditengah Jalan

18 Mei 2024
Foto: Pjs Wali Kota Bontang Munawwar menghadiri dan membuka kegiatan Tabligh Akbar di UMKM Center Parikesit, Sabtu (9/11/2024).

Tabligh Akbar Forsa, Pjs Wali Kota Bontang Ajak Warga Jaga Kedamaian Jelang Pilkada

9 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong 20 Agustus 2025
  • Pemkot Tertibkan Lapak Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Kawasan Pasar Rawa Indah 20 Agustus 2025
  • Sejumlah Daerah Naikan Tarif, Pemkot Bontang Justru Gratiskan Denda PBB-P2 Ringankan Beban Warga 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...