Inspirasa.co – Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Pendopo Wali Kota Bontang, Minggu (17/8/2025), menjadi momen istimewa bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang. Sebanyak 23 narapidana resmi dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Dalam sambutannya, Wali Kota Neni menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk kembali menata hidup.
“Remisi ini adalah apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berusaha memperbaiki diri. Kami berharap, mereka yang hari ini bebas bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Secara keseluruhan, dari 1.840 narapidana yang menghuni Lapas Bontang, tercatat 1.378 orang menerima Remisi Umum (RU) dan 1.583 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah itu, 23 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah masa pidananya habis dipotong remisi.
Kasus narkotika mendominasi penerima remisi, dengan lebih dari seribu warga binaan terlibat, disusul kasus perlindungan anak, pencurian, hingga pembunuhan.
Meski begitu, tidak semua narapidana berhak menerima pengurangan hukuman. Sebanyak 367 orang tidak memperoleh remisi umum, sedangkan 162 orang tidak mendapatkan remisi dasawarsa karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Wali Kota Neni berharap momentum peringatan kemerdekaan dapat menjadi titik balik. “Kami semua berharap, mereka yang bebas bisa benar-benar memanfaatkan kesempatan kedua ini dan tidak kembali pada kesalahan yang sama,” tandasnya.
Penulis: Fitri Wahyuningsih
Discussion about this post