Sabtu, Juni 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Revisi UU TNI 2004, Upaya Strategis Perkuat Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Maret 2025
in Advetorial, Diskominfo Kukar
0
328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tidak tumpang tindih dengan institusi lain, serta mampu beradaptasi dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

Baca juga :

Bukan Cuma Akademik, Pentas Seni TK Cendrawasih Jadi Wadah Mentalitas Anak

Bakal Diguyur Rp1,3 Triliun di 2026, DPRD Kaltim: Saatnya Kampus Menyamakan Kecepatan

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar prajurit yang masih produktif tetap bisa berkontribusi bagi negara, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Di sisi lain, Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang mengandung kebencian dan fitnah terkait revisi UU ini.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Sejalan dengan pernyataan ini, Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025) menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme prajurit, meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum demi kepentingan bangsa dan negara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

Bupati Kukar Edi Damansyah Kunjungi Masjid At-Taqwa di Desa Manunggal Daya, Sebulu

Bupati Kukar Tinjau Program Rehabilitasi Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas, Muara Kaman

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda Desak Pengawasan Dapur MBG Diperketat

DPRD Samarinda Desak Pengawasan Dapur MBG Diperketat

25 April 2026
Lelang Paket Pengerjaan Jalan Tol IKN Segera Dibuka

Lelang Paket Pengerjaan Jalan Tol IKN Segera Dibuka

23 Februari 2023
Gedung Baru Sudah Dibangun, AHK: Akan Pindah Kalau Gubernur Ijinkan

Gedung Baru Sudah Dibangun, AHK: Akan Pindah Kalau Gubernur Ijinkan

15 November 2023
Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Komisi II DPRD Samarinda Dorong Perumdam Tirta Kencana Capai 100% Akses Air Bersih pada 2028

11 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...