Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Revisi UU TNI 2004, Upaya Strategis Perkuat Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Maret 2025
in Advetorial, Diskominfo Kukar
0
320
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tidak tumpang tindih dengan institusi lain, serta mampu beradaptasi dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

Baca juga :

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pemberian Insentif Guru PAUD

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar prajurit yang masih produktif tetap bisa berkontribusi bagi negara, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Di sisi lain, Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang mengandung kebencian dan fitnah terkait revisi UU ini.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Sejalan dengan pernyataan ini, Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025) menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme prajurit, meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum demi kepentingan bangsa dan negara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

Bupati Kukar Edi Damansyah Kunjungi Masjid At-Taqwa di Desa Manunggal Daya, Sebulu

Bupati Kukar Tinjau Program Rehabilitasi Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas, Muara Kaman

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Tenggarong Gelar Khatmil Qur’an dan Pelepasan Purna Tugas Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kukar

10 Maret 2025
Foto: Andi Faizal Sofyan Hasdam (baju putih) terpilih sebagai Ketua Indonesia Pickeball Federation (IPF) Kaltim masa jabatan 2025-2029 dalam Musyarawah Besar (Mubes) yang digelar di Balikpapan, 3-4 Mei 2025.

Terpilih Ketua IPF Kaltim 2025-2029, Andi Faizal Target Pickleball Jadi Cabor Unggulan di Kaltim

4 Mei 2025
Citimall Bontang Diresmikan, Nilai Investasi Rp 165 Miliar

Citimall Bontang Diresmikan, Nilai Investasi Rp 165 Miliar

11 Desember 2022
AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

27 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...