Inspirasa.co – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis terhadap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Ricky Rizal Wibowo divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Atas perbuatannya, Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan berencana dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menetapkan Ricky Rizal bersalah dalam perkara tersebut.
Ricky Rizal terbukti melakukan seluruh perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salah satunya, kata dia, Ricky Rizal diperintahkan mengawasi gerak-gerik Brigadir J.
Adapun Ricky Rizal juga terbukti memiliki peran sebagai penyokong lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu perannya adalah mengamankan senjata Brigadir J.
“Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf,” ujarnya.
Discussion about this post