Kamis, April 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

RKUHP Bungkam Kebebasan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Melawan

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Juli 2022
in Nasional, Politik
0
RKUHP Bungkam Kebebasan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Melawan

Foto hasil tangkapan layar video Instagram IJTI Pusat. (Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan).

411
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta eksekutif dan legeslatif mengevaluasi kembali pasal pasal karet yang masih terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dimana dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan terutama terkait pasal pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air.

Baca juga :

Investasi Gizi di Ibu Kota Baru, Langkah Otorita IKN untuk Anak Sehat dari Pintu ke Pintu

Bantah Main Mata Pertemuan Ormas, Plt Kesbangpol Kaltim Tantang Balik: Saya Akan Ikut Turun Demo 21 April

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan melalui siaran pers pada Minggu 17 Juli 2022 mengatakan, padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legeslatif agar pasa-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan.

Disebutkan, jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undangan – Udangan No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.

Sejumlah Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah.

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa.

4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong.

5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti.

6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan.

7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama.

8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan.

9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati.

10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia.

Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air. IJTI juga menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Selain itu, IJTI meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air. Dan meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini.

IJTI menilai RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers. Karenanya, IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sejumlah Pedagang Citra Mas Loktuan Menolak Direlokasi, Ini Tuntutan yang Diminta

Sejumlah Pedagang Citra Mas Loktuan Menolak Direlokasi, Ini Tuntutan yang Diminta

Rustam dan Faisal Sambangi Pasar Citra Mas, Pedagang Ngeluh Tolak Relokasi

Rustam dan Faisal Sambangi Pasar Citra Mas, Pedagang Ngeluh Tolak Relokasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bontang Utara, Nanang Sulaiman

Tiang Halte Lama di Guntung Ganggu Trotoar, Pemerintah Tunggu Respons PT KIE

27 November 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Purnomo

Logistik Pilbup dan Pilgub Sudah Diterima KPU Kukar

26 Oktober 2024
RS Kaltim Perlu Lompatan Kualitas, Sarkowi: Alkes Canggih Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan

RS Kaltim Perlu Lompatan Kualitas, Sarkowi: Alkes Canggih Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan

28 Juni 2025
Foto Wali Kota Bontang Basri Rase dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Basri Rase Sebut Deposito di Bank Konvensional Rekomendasi Dewan, Andi Faiz: Waktu Itu Ditolak, Tiba-tiba Dialihkan Tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK 16 April 2026
  • Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online 16 April 2026
  • Bantu Guru Kuliah S1 Pemkot Bontang Siapkan Skema UKT Gratis 16 April 2026
  • Dirut PDAM Bontang Sebut Kenaikan Tarif Hanya 25%, Sisanya Faktor Pemakaian, Ini Penjelasannya 15 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...