Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

RKUHP Bungkam Kebebasan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Melawan

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Juli 2022
in Nasional, Politik
0
RKUHP Bungkam Kebebasan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Melawan

Foto hasil tangkapan layar video Instagram IJTI Pusat. (Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan).

406
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta eksekutif dan legeslatif mengevaluasi kembali pasal pasal karet yang masih terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dimana dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan terutama terkait pasal pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air.

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan melalui siaran pers pada Minggu 17 Juli 2022 mengatakan, padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legeslatif agar pasa-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan.

Disebutkan, jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undangan – Udangan No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.

Sejumlah Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah.

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa.

4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong.

5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti.

6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan.

7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama.

8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan.

9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati.

10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia.

Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air. IJTI juga menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Selain itu, IJTI meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air. Dan meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini.

IJTI menilai RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers. Karenanya, IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sejumlah Pedagang Citra Mas Loktuan Menolak Direlokasi, Ini Tuntutan yang Diminta

Sejumlah Pedagang Citra Mas Loktuan Menolak Direlokasi, Ini Tuntutan yang Diminta

Rustam dan Faisal Sambangi Pasar Citra Mas, Pedagang Ngeluh Tolak Relokasi

Rustam dan Faisal Sambangi Pasar Citra Mas, Pedagang Ngeluh Tolak Relokasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Komisi II DPRD Samarinda Dorong Perumdam Tirta Kencana Capai 100% Akses Air Bersih pada 2028

11 Maret 2025
Ket. Foto: Pertandingan Basket 3x3 dalam Ajang Piala Gubernur Kaltim 2024

Kejuaraan Basket 3×3 Piala Gubernur Kaltim, Dispora Dorong Potensi Atlet Muda dan Gaungkan Minat Basket di Masyarakat

4 November 2024
Foto: Peresmian Ramah Difabel Kelurahan Bontang Baru, oleh Pjs Wali Kota Bontang Munawwar.

Kelurahan Bontang Baru Fokus Tingkatkan Pelayanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

21 November 2024
Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

18 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...