Samarinda – Ronald Stephen Lonteng, yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, baru-baru ini memberikan informasi mengenai perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang saat ini sedang dibahas. Ia menekankan bahwa raperda ini dirancang dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan keadilan sosial, tanpa membedakan status sosial atau agama dari masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pemakaman tersebut.
Ronald menjelaskan bahwa istilah “umum” dalam raperda ini berarti tidak ada pemisahan antara masyarakat yang mampu dan tidak mampu, serta perbedaan agama.
“Umum yang dimaksudkan ini adalah tidak mengklasifikasi, ini masyarakat mampu dan ini masyarakat tidak mampu, begitu juga dengan agamanya,” jelasnya saat wawancara yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa raperda ini akan mengatur pembagian wilayah pemakaman berdasarkan agama, sehingga area pemakaman untuk muslim dan non-muslim tetap terpisah namun dalam satu kawasan yang mencerminkan kebersamaan dan keadilan.
Ronald berharap agar pemerintah dapat berperan aktif dalam memberikan solusi nyata, terutama dalam menyediakan pemakaman gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kami harapkan tentu kemudian pemerintah hadir di sana memberikan solusi lewat pemakaman gratis,” ujarnya dengan penuh harapan.
Ia menilai bahwa keberadaan fasilitas pemakaman yang terjangkau dan layak merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diprioritaskan.
Ronald juga menjelaskan bahwa lokasi pemakaman yang diatur dalam raperda ini diharapkan berada pada dataran yang baik, bukan di lereng atau daerah berbukit yang dapat menyulitkan pelaksanaan kegiatan pemakaman dan perawatan TPU.
“Jadi untuk arealnya kami mengharapkan memang bukan yang berlereng atau berbukit tapi memang pada dataran yang baik sehingga tidak menyulitkan untuk kegiatan pemakaman,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa progres penyusunan raperda ini telah mencapai sekitar 98 persen dan saat ini tinggal menunggu finalisasi serta analisis akhir sebelum dapat diajukan untuk disahkan oleh DPRD Samarinda.
“Progresnya itu sudah kurang lebih 98 persen tinggal finalisasi sebenarnya dan analisis akhir itu,” jelas Ronald.
Ronald berharap agar raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan tempat pemakaman umum di Samarinda yang berkeadilan dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia meyakini bahwa regulasi ini akan membantu mengatur tata kelola TPU secara profesional dan transparan.
Sebagai anggota legislatif yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan dan pelayanan publik, Ronald berkomitmen untuk terus mengawasi proses pembahasan raperda agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan memenuhi kebutuhan akan pengelolaan TPU yang baik dan teratur.
“Kami akan terus mengawal agar raperda ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Melalui raperda ini, diharapkan pengelolaan tempat pemakaman di Samarinda dapat ditingkatkan, dengan menonjolkan aspek profesionalisme, transparansi, dan inklusivitas. Ronald menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip keadilan sosial sangat penting dalam pembangunan kota, agar setiap warga Samarinda dapat menikmati pelayanan pemakaman yang layak dan bermartabat.
(ADV/DPRDSmd/ANH)
Discussion about this post