Inspirasa.co – Setelah melalui proses panjang sekitar 12 tahun lamanya, Polres Kota Bontang akhirnya menangkap 4 orang tersangka dari kasus Korupsi Lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang yang dilakukan pada November 2012 silam.
Dimana kasus Korupsi Lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2012.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian L Tobing mengatakan, berkas dakwaan dari 4 orang tersangka kasus Korupsi Labkesda tersebut telah rampung.
Begitupun dengan gelar perkara juga telah rampung. Dengan demikian peran dari ke 4 tersangka telah jelas.
“Dalam kasus ini peran dari masing-masing tersangka sudah jelas,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian L Tobing di konprensi pers bersama awak media, pada Rabu (31/7/2024) pagi.
Korupsi lahan Labkesda Kota Bontang yang dilakukan ialah sebidang tanah seluas 2.646 m2 yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan RT 02, Bontang Baru.
Dua orang tersangka melibatkan pegawai kepemerintahan, diantaranya, 2 orang tersangka merupakan PNS, perempuan berinisial N (62) dan berinisal BS (40). Dua orang tersangka lainnya bukan dari kalangan pemerintahan berinisial SMR (42) dan SHA (62).
Kepolisian mengindikasikan ada potensi menambah 1 orang tersangka lainnya yang terlibat.
Dimana prosesnya dilakukan secara langsung tanpa melibatkan panitia pengadaan lahan tanah yang dilakukan tanpa sertifikat resmi.
“Yang seharusnya diajukan terlebih dahulu ke kantor pertanahan Bontang,” Jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian L Tobing.
Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,9 miliar, rincian dana negara yang dikeluarkan Rp 1,5 juta permeter dari lahan tersebut yang nyatanya transaksi dilakukan hanya Rp 1 juta per-meter.
Pewarta: Aris
Discussion about this post