Inspirasa.co – Sabu seberat 257,66 gram gagal edar di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Sabu tersebut, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang dari tangan pemuda berinisial RM, warga Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Selain itu juga diamankan uang senilai Rp 282 juta.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, tersangka diamankan di jalan NPK Pelangi Kelurahan Loktuan, Senin (20/5/2024) malam.
“Saat melakukan pengeladahan terhadap tersangka, ditemukan 14 poket sabu seberat 257,66 gram yang disimpan di dalam tas belanja,” Jelasnya dalam konprensi pers, Rabu (22/5/2024).
Saat dibekuk, tersangka sempat mengaku bahwa sabu yang ditemukan bukan miliknya dan ingin dikembalikan.
Tersangka mengaku, hanya diperintah melalui sambungan telepon untuk mengirimkan sabu tersebut, dan jika berhasil tersangka akan mendapatkan upah.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga, bahwa jalan NPK Pelangi Kelurahan Loktuan, kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
Discussion about this post