Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais.
Muhammad Amin, Komisioner KPU Kukar menyampaikan, hasil pemenuhan syarat data dukungan yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais adalah sebesar 41.466 data dukungan.
“Bakal calon perseorangan Awang Yaqub Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan, hal tersebut merupakan hasil dari proses Verifikai faktual yang telah kami laksanakan tanggal 18 agustus kemarin” ungkap Muhammad Amin, Komisioner KPU Kukar, Senin (19/08/24).
Dengan telah terpenuhinya syarat minimal data dukungan oleh bakal calon perseorangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais, maka pasangan tersebut dinilai memiliki hak untuk melakukan pendaftran sebagai calon bupati-wakil bupati kukar.
“Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais sudah dapat melakukan pendaftaran calon tanggal 27-29 agustus nanti, apabila kembali memenuhi syarat saat proses verifikasi pasca pendaftaran baru kita tetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September nanti,” tutupnya.
Sebagai Informasi, adapun syarat minimal dukungan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar yaitu, sebesar 40.730 data dukungan. (ADV)
Discussion about this post