Samarinda — Masih banyaknya kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur. Ia menilai, hambatan administratif seperti tidak adanya KTP asli pemilik kendaraan sering kali menghalangi masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak yang disediakan pemerintah.
“Warga sudah semangat ikut pemutihan, tapi malah terbentur masalah teknis—dokumen tidak lengkap, pemilik lama sudah meninggal, atau KTP hilang. Ini menyulitkan,” ujar Guntur.
Menjawab persoalan tersebut, Guntur mendorong adanya integrasi sistem antara Samsat dan Disdukcapil. Menurutnya, sinkronisasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan memangkas birokrasi dan memudahkan verifikasi identitas pemilik kendaraan secara digital.
“Saat ini, setiap warga punya NIK sejak lahir. Jadi, kalau data kendaraan bisa ditautkan ke sistem kependudukan, masyarakat tak perlu repot cari dokumen fisik,” terangnya.
Guntur juga menyoroti bahwa langkah ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem yang efisien diyakininya akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempercepat pemasukan daerah.
“Kalau prosesnya mudah dan transparan, masyarakat akan lebih sadar pajak. Pajak masuk cepat, pembangunan bisa dipacu,” tambah legislator dapil Kutai Kartanegara itu.
Ia berharap pemerintah provinsi segera mengambil inisiatif untuk mendorong digitalisasi dan integrasi lintas instansi, khususnya dalam layanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Ini soal efisiensi, pelayanan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post