Inspirasa.co – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang lakukan lakukan tes urine kepada 253 pegawai ASN Pemkot Bontang di Dinas Perhubungan, Disdamkartan, Satpol PP, dan BPBD.
Tes urine dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, pada Kamis (18/12/2025).
Dari hasil tes urine, 2 Tenaga Kerja Daerah (TKD) dan 1 pegawai PPPK paruh waktu di Disdamkartan, serta 1 pegawai PPPK paruh waktu di Dinas Perhubungan terbukti positif menggunakan narkoba.
“Hasil pemeriksaan, empat orang terdeteksi mengandung zat amfetamin dan metamfetamin yang mengindikasikan penggunaan narkoba jenis sabu,” ungkap Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani.
Dikatakan Lulyana, untuk langkah selanjutnya hasil tes urine di serahkan sepenuhnya ke Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menanggapi 4 pegawai yang terbukti menggunakan narkoba tersebut.
Sanksi tegas diberikan. “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Neni.
Dua pegawai TKD di Disdamkartan langsung diberhentikan. Sedangkan, 2 pegawai PPPK paruh waktu terancam pemutusan hubungan kerja setelah ada putusan asesmen dari BKPSDM.















Discussion about this post