Kamis, Mei 15, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Sarkowi Minta Pemprov Evaluasi Pergub 49/2020

inspirasa.co by inspirasa.co
14 April 2025
in Info Terkini
0
Sarkowi Minta Pemprov Evaluasi Pergub 49/2020

Foto : Sarkowi V Zahry Anggota DPRD Kaltim.

304
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda — Regulasi terkait mekanisme penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi melakukan peninjauan ulang terhadap dasar hukum yang digunakan. Permintaan ini muncul usai ditemukannya dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang hingga kini masih dijadikan acuan penyaluran dana ke daerah.

Legislator DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa proses penyusunan Pergub 49/2020 dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), padahal konsultasi tersebut merupakan kewajiban legal formal dalam penyusunan regulasi daerah. “Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut,” ungkap Sarkowi kepada wartawan, Minggu (14/4) di Samarinda.

Baca juga :

Pastikan Pembangunan Berkualitas, Pansus DPRD Kaltim Tinjau Proyek Pendidikan di PPU dan Paser

Mewujudkan Swasembada Pangan, Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud Dukung Cetak Sawah Baru di Kaltim

Ia menjelaskan bahwa lemahnya koordinasi pemerintah daerah saat itu telah menghasilkan regulasi yang dinilai cacat prosedural. Dampaknya, distribusi anggaran bantuan keuangan ke wilayah desa bisa terganggu, mengingat payung hukum yang digunakan tidak sepenuhnya sah secara administratif. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal hak masyarakat di desa-desa yang bisa saja terganggu akibat aturan yang lemah,” tegasnya.

DPRD Kaltim, lanjut Sarkowi, sejatinya telah sejak lama menyuarakan permintaan pembatalan Pergub tersebut. Secara kelembagaan, DPRD sudah menyampaikan sikap resmi agar Pergub 49/2020 dicabut atau direvisi total. Namun hingga kini, eksekutif belum menunjukkan respons konkret. “Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya suara pribadi, tapi lembaga DPRD pun sudah menyatakan sikap,” imbuhnya.

Keberadaan aturan ini dinilai tidak hanya melanggar prosedur teknis, tapi juga mengabaikan kepentingan publik, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan daerah. Oleh karena itu, DPRD berharap dengan adanya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim, evaluasi terhadap regulasi-regulasi yang bermasalah bisa segera dilakukan.(Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua KNPI Bontang Indra Wijaya dalam rapat RKPD di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, pada Senin (14/4/2025).

KNPI Bontang Minta Peningkatan dan Daya Saing Pemuda di Pasar Kerja Masuk Dalam Prioritas RKPD

Foto: Rapat Kerja Musrenbang RKPD 2026 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, pada Senin (14/4/2025).

Tanggapi Ketua KNPI Bontang, Wali Kota: Peluang Kerja Terbuka, Pemuda Harus Siap Bersaing

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Al Nassr Boyong Ronaldo Hingga 2025

Al Nassr Boyong Ronaldo Hingga 2025

31 Desember 2022
Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Gelar Rapat Kerja Bersama Mitra Kejar Pendapatan Sektor Alat Berat Non KT

Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Gelar Rapat Kerja Bersama Mitra Kejar Pendapatan Sektor Alat Berat Non KT

6 April 2023
WHO: Jangan Ada Stigmatisasi dan Diskriminasi Pada Kelompok Homoseks dan Pasien yang Terjangkit Cacar Monyet

WHO: Jangan Ada Stigmatisasi dan Diskriminasi Pada Kelompok Homoseks dan Pasien yang Terjangkit Cacar Monyet

24 Juli 2022
Foto: Camat Bontang Utara Muhammad Nur

Camat Bontang Utara Ungkap Strategi Tangani Banjir Rob di Bontang Kuala

28 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Instruksi Wali Kota Bontang Tak Ada Lagi Baliho di Median Jalan, DPMPTSP: Ada Baliho Kadaluarsa Sudah Terpasang Belasan Tahun Tak Terawat 15 Mei 2025
  • MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap 14 Mei 2025
  • BMKG: Cuaca Ekstrem Hujan dengan Intensitas Tinggi Terjadi di Sejumlah Wilayah di Kaltim Hingga Akhir Mei 14 Mei 2025
  • Seluruh Korban Tanah Longsor di Kelurahan Sungai Pinang Samarinda Telah Ditemukan Tim SAR 14 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...