Samarinda — Regulasi terkait mekanisme penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi melakukan peninjauan ulang terhadap dasar hukum yang digunakan. Permintaan ini muncul usai ditemukannya dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang hingga kini masih dijadikan acuan penyaluran dana ke daerah.
Legislator DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa proses penyusunan Pergub 49/2020 dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), padahal konsultasi tersebut merupakan kewajiban legal formal dalam penyusunan regulasi daerah. “Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut,” ungkap Sarkowi kepada wartawan, Minggu (14/4) di Samarinda.
Ia menjelaskan bahwa lemahnya koordinasi pemerintah daerah saat itu telah menghasilkan regulasi yang dinilai cacat prosedural. Dampaknya, distribusi anggaran bantuan keuangan ke wilayah desa bisa terganggu, mengingat payung hukum yang digunakan tidak sepenuhnya sah secara administratif. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal hak masyarakat di desa-desa yang bisa saja terganggu akibat aturan yang lemah,” tegasnya.
DPRD Kaltim, lanjut Sarkowi, sejatinya telah sejak lama menyuarakan permintaan pembatalan Pergub tersebut. Secara kelembagaan, DPRD sudah menyampaikan sikap resmi agar Pergub 49/2020 dicabut atau direvisi total. Namun hingga kini, eksekutif belum menunjukkan respons konkret. “Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya suara pribadi, tapi lembaga DPRD pun sudah menyatakan sikap,” imbuhnya.
Keberadaan aturan ini dinilai tidak hanya melanggar prosedur teknis, tapi juga mengabaikan kepentingan publik, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan daerah. Oleh karena itu, DPRD berharap dengan adanya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim, evaluasi terhadap regulasi-regulasi yang bermasalah bisa segera dilakukan.(Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post