Kamis, Juli 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Juni 2024
in Daerah
0
Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pria berinisial JA (48) pengedar narkoba jenis sabu, pada Sabtu (29/6/2024).

JA diringkus di Jalan Diponegoro, kawasan pesisir Prakla, di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, pada pukul 15.30 Wita.

Baca juga :

Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja

Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, JA diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Dimana kawasan Wisma Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan dicurigai dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bontang, menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud.

Tim Satresnarkoba Polres Bontang, langsung melakukan pengintaian, penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka.

“Pada saat diringkus JA terbukti membawa barang bukti 2 poket sabu seberat 4,47 gram yang disimpannya dalam bungkus rokok,” Jelasnya Minggu (30/6/2024).

Selain dua poket barang bukti sabu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnyya, satu buah kotak rokok merk konser, satu buah kotak lem korea, satu lembar tisu, satu buah sedotan dan satu buah pipet kaca.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” Tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Yan Ketua Komisi D DPRD Kutim

Pesangon Karyawan Belum Dibayar, Dewan Panggil PT AETL

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Tri Ismawati.

Rencana Pemanfaatan Lapangan HOP 1 Satimpo, DPRD Bontang Minta Sarana Olahraga Dipertahankan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar: UMKM Pilar Penting Untuk Sektor Perekonomian

Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar: UMKM Pilar Penting Untuk Sektor Perekonomian

13 November 2023
Komedian Inisial M Bakal Diperiksa Polisi Setelah Terungkap Beli 76 Video Dea OnlyFans

Komedian Inisial M Bakal Diperiksa Polisi Setelah Terungkap Beli 76 Video Dea OnlyFans

5 April 2022

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

1 Desember 2020
Ket. Foto: Analis Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

Dispora Kaltim Berkomitmen Cegah Narkoba dan Radikalisme di Kalangan Pemuda

27 Oktober 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...