Inspirasa.co – Fraksi Golkar DPRD Kutim menyampaikan sederet masukan untuk Pemerintah Kabupaten Kutim, terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024.
Masukan itu disampaikan lewat Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD 2024, Kamis (9/11/2023).
Fraksi Golkar DPRD Kutim melalui anggotanya Adi Sutianto memberikan apresiasi atas kinerja Pemkab Kutim atas peningkatan APBD yang diperkiraan mencapai Rp 9,1 triliun. Peningkatan ini diraih atas perbaikan dari 11 pungutan retribusi dan pajak daerah.
Namun ia memberikan masukan terdapat Pemkab agar pundi pendapatan terus ditingkatkan, yakni pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu pada obyek pajak atas Kepemilikan Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) yang selama ini dipungut Pemprov Kaltim kini beralih ke Pemerintah Daerah.
“Kami juga meminta kepada pemerintah agar urusan wajib pemerintah daerah menjadi skala prioritas alokasi anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya sesuai harapan masyarakat Kutai Timur, pada umumnya Pelabuhan Kenyamukan sebagai pelabuhan pengumpan, memegang peran sangat strategis dalam meningkatkan kelancaran distribusi barang dan jasa yang dapat mengurangi biaya ongkos angkut yang selama ini masih cukup mahal dirasakan masyarakat.
Ia berharap, target di 2024 Pelabuhan Kenyamukan dapat selesai persiapan fisik, sarana dan prasarananya sehingga dapat beroperasi sesuai harapan.
Fraksi Golkar juga meminta kepada pemerintah daerah agar penyelesaian aset tanah, gedung dan jalan yang terdapat pada beberapa wilayah Kutai Timur, harus diupayakan penyelesaian administrasi khususnya bidang tanah yang belum memilki sertifikasi dilakukan secara bertahap.
Fraksi Golkar juga memberikan masukan berupa dorongan terhadap program infrastruktur multi years contract (MYC). Tujuannya agar Pemkab Kutim mengoptimalkan realisasi pencapaian progress fisik dan keuangan anggaran MYC 2023 dan 2024 secara maksimal menyesuaikan skema dan sisa waktu yang ada.
“Selain itu, mohon disampaikan rancangan peraturan daerah sebagaimana ditentukan untuk pembahasan anggaran yang lebih optimal dan komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” imbuhnya.
Terakhir, ia menyinggung soal penyertaan modal daerah dari APBD ke Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) yang harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Keuangan Daerah.
Fraksi Golkar Kutim memberikan dukungan permodalan kepada Perumdan TTB dengan penilaian pengelolaan, dan operasional keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini harus sejalan dengan tujuan pelaksanaan dan pelayanan harus terus ditingkatkan untuk melayani masyarakat. Selain itu, operasional Perumdam dapat memberikan kontribusi berupa keuntungan atau manfaat yang signifikan bagi sumber pendapatan awal (PAD) daerah,” pungkasnya. (ADV)
Discussion about this post