Inspirasa.co – Polres Bontang menangkap selebgram wanita berinisial SBI berusia 19 tahun, lantaran diduga telah melakukan endorse judi online.
Dikatakan, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, selebgram Bontang ini diamankan pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
“Diamankan Rabu 17 Juli 2024 malam kemarin. Diamankan di sekitar wilayah Jalan Awang Long,” Jelasnya. Senin (22/7/2024) pagi.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, untuk informasi kronologi pengungkapan, akan diungkap Kamis mendatang.
Saat ini pihaknya tengah mendalami keterkaitan bisnis selebgram endors judi online ilegal untuk target penangkapan bandar judi online tersebut.
Adapun, selebgram Bontang tersebut, disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Ars)
Discussion about this post