Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Senator Kaltim Andi Sofyan Hasdam: Merevisi UU 23/2014 Kembalikan Kewenangan Wilayah Laut Diurusi Kabupaten dan Kota

inspirasa.co by inspirasa.co
9 April 2025
in Daerah, Lingkungan, Nasional
0
Foto Asad Muhammad (Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam).

Foto Asad Muhammad (Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam).

392
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, mendorong revisi UU 23 Tahun 2014 soal aturan kewenangan wilayah laut yang dinilai merugikan Kabupaten dan Kota saat ini.

Dijelaskan Andi Sofyan Hasdam, Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa 4 mil dari titik 0 adalah kewenangan Kabupaten dan Kota.

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Sementara 4 sampai 12 mil adalah kewenangan Provinsi, dan diatas 12 mil menjadi kewenangan Pusat.

“Sekarang di UU Nomor 23 tahun 2014 mulai titik 0 sampai 12 mil itu menjadi kewenangan Provinsi, dan diatasnya adalah pusat,” jelasnya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini, mengubah kewenangan pengelolaan laut dari pemerintah daerah provinsi menjadi pemerintah pusat.

Andi Sofyan Hasdam menegaskan, regulasi soal aturan kewenangan wilayah laut ini, bersinggungan dengan urusan yang seharusnya tak merugikan Kabupaten dan Kota.

Maka itu, senator asal Kaltim ini berupaya mendorong agar ada revisi terkait UU 23 Tahun 2014, bagaimana mengembalikan kewenangan Bupati dan Wali Kota dalam mengelola wilayah laut 0 sampai 4 mil.

Hal yang bakal diperkuat dalam revisi, seperti pengelolaan kekayaan laut, agar tak merugikan daerah yang meliputi masalah sampah di laut, terumbu karang dan pohon bakau yang seharusnya menjadi urusan Kabupaten dan Kota. (Aris)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

Pemkab Kukar Lakukan Sidak ASN di Sejumlah OPD Pasca Libur Lebaran di Tenggarong

Perumda Air Minum Tirta Mahakam Kukar Raih 7 Perubahan Strategis, Bupati Apresiasi Kinerja dan Kolaborasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Teluk Lerong Samarinda, 8 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Teluk Lerong Samarinda, 8 KK Kehilangan Tempat Tinggal

26 September 2023
Foto Pupuk Kaltim Cup 2025

Perempat Final PKT Cup 2025: Persaingan Antar-Kelurahan Memanas

16 September 2025
Resmi Dilantik, Neni Moerniaeni: PMI Bontang Organisasi Kemanusiaan Dituntut Selalu Siaga di Situasi Apapun

Resmi Dilantik, Neni Moerniaeni: PMI Bontang Organisasi Kemanusiaan Dituntut Selalu Siaga di Situasi Apapun

28 Februari 2023
Ket foto : Disdikbud Bontang gelar pelatihan Bimtek bagi guru SD

Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital, Disdikbud Bontang Gelar Bimtek

7 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...