Inspirasa.co – Serius atasi persoalan sampah di Kota Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup, melaunching ‘Wadah Edukasi Daur Ulang Sampah’, melalui kegiatan program 3R dan gerakan menabung sampah untuk mereduksi sampah.
Dikatakan Wali Kota Samarinda Andi Harun, timbunan sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Samarinda dengan jumlah penduduk kurang lebih 838 ribu jiwa, dalam setahun ini, mencapai 214.347,89 ton, atau 587,25 ton per hari.
“Dan akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk,” kata Andi Harun usai melaunching Wadah Edukasi Daur Ulang Sampah dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023, baru-baru ini.
Namun dengan banyaknya jumlah sampah yang terus meningkat setiap tahun itu, juga seiring dengan kepedulian dan peran serta masyarakat.
Terdata pada akhir tahun di Desember 2022, bank sampah yang dikelola masyarakat berjumlah 54 unit. Dengan umlah sampah sampah non organik sebanyak 97.759 kilogram per tahun atau 267 kilogram per hari. Tonase ini telah mampu membentuk sirkular ekonomi masyarakat kurang lebih 200 juta di tahun 2022.
“Dan hari ini jumlah bank sampah telah meningkat menjadi 66 unit di periode Februari 2023,” ungkapnya.
Andi Harun yakin dengan bertambahnya bank sampah, sektor perekonomian masyarakat Kota Samarinda juga semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Maka dari itu, Andi Harun mendorong perlunya solusi yang kreatif dan bernilai ekonomis dalam pengelolahan sampah.
Di launchingnya ‘Wadah Edukasi Daur Ulang Sampah’ ini, diharapkan akan mampu mengatasi masalah sampah sekaligus masalah ekonomi.
Andi Harun mendorong SDM masyarakat yang berkualitas dengan menghasilkan karya yang bernilai seni nan ekonomis.
Di launchingnya ‘Wadah Edukasi Daur Ulang Sampah’ ini diberikan pelatihan kepada 100 pengusaha di Kota Samarinda yang erat kaitannya dengan pengelolaan sampah (3R) Reuse, Reduce, dan Recycle yang mengklasifikasikan strategi manajemen sampah menjadi nilai ekonomis.
Pewarta: Axl Aldiansyah
Editor : Aris
Discussion about this post