Kamis, Juli 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Seruan CALS Melawan Pembangkangan Konstitusi Presiden Joko Widodo dan Partai Pendukungnya yang Mendelegitimasi Pilkada 2024

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
Foto Mahkamah Konstitusi

Foto Mahkamah Konstitusi

593
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Para pemerhati hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), menyuarakan pernyataan sikap perlawanan atas pembangkangan Jokowi dan partai politik pendukungnya,disampaikan secara tertulis di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Constitutional and Administrative Law Society menegaskan, Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk, dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024) dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Baca juga :

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,
tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

“Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk,” Jelas CALS dalam keterangannya diterima Inspirasa.co Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon.

“Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum,
bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” Jelas CALS.

Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah.

Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.

“Masih lekat di benak masyarakat bagaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 dibangun dengan fondasi manipulasi,pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif,” Sebut CALS.

Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya, melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung.

“Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat,” Tegas CALS.

Oleh karena itu, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan:

1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan
mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal
20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah
Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil
untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai
politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

Seruan Perlawanan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terdiri dari:

1. Aan Eko Widiarto
2. Alviani Sabillah
3. Auliya Khasanofa
4. Beni Kurnia Illahi
5. Bivitri Susanti
6. Charles Simabura
7. Denny Indrayana
8. Dhia Al-Uyun
9. Fadli Ramadhanil
10. Feri Amsari
11. Herdiansyah Hamzah
12. Herlambang P. Wiratraman
13. Hesti Armiwulan
14. Idul Rishan
15. Iwan Satriawan
16. Mirza Satria Buana
17. Muchamad Ali Safa’at
18. Muhammad Nur Ramadhan
19. Pery Rehendra Sucipta
20. Richo Andi Wibowo
21. Susi Dwi Harijanti
22. Taufik Firmanto
23. Titi Anggraini
24. Violla Reininda
25. Warkhatun Najidah
26. Yance Arizona
27. Zainal Arifin Mochtar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi

Pimpinan Pondok Pesantren Kasus Pelecehan Seksual di Bontang, Divonis 12 Tahun Penjara

Foto istimewa: Ketua DPD Nasdem Bontang, Joni Muslim

Disebut Bakal Merapat ke Poros Keempat, NasDem Bontang Belum Tentukan Arah Dukungan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Surat Permohonan Izin Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, di Tolak Neni Meorniaeni

Surat Permohonan Izin Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, di Tolak Neni Meorniaeni

27 Februari 2021
Tanggapan Pakar dan Sejumlah Fakta Buaya Antar Jasad Balita di Sungai Mahakam

Tanggapan Pakar dan Sejumlah Fakta Buaya Antar Jasad Balita di Sungai Mahakam

22 Januari 2023
Soal Banjir: Bontang Butuh Pemimpin Cerdas, Kerja Nyata, Bukan Pencitraan

Soal Banjir: Bontang Butuh Pemimpin Cerdas, Kerja Nyata, Bukan Pencitraan

10 Mei 2022
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang.

Pedagang Pasar Tamrin Merana, Ekonomi Lesu: BW Tantang Calon Walikota Selesaikan Persoalan Pasar

10 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...