Inspirasa.co – Persoalan sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kembali mencuat. Komisi C DPRD Kota Bontang pun turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menyerap aspirasi warga serta mendengar penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat, Senin (6/4/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib. Ia menegaskan bahwa sengketa ini tidak bisa hanya dipandang dari kacamata hukum kaku, melainkan harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang sudah lama menetap di sana.
“Yang utama kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi di RT 38 menempatkan sengketa pada dua sisi yang sama-sama kuat, yakni antara legalitas (de jure) dan kenyataan di lapangan (de facto).
Meski secara hukum ada pihak yang memiliki hak, namun di sisi lain, warga telah membangun kehidupan di lokasi tersebut selama lebih dari tiga dekade.
“Secara hukum (klaim kepemilikan) memang ada, tapi keberadaan warga juga nyata. Persoalan ini harus disikapi secara bijak,” tambahnya.
Warga Mengaku Menetap Sejak 1990-an
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka. Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut sejak masih berupa kawasan kosong dan membangun permukiman secara bertahap hingga menjadi padat seperti sekarang.
“Kami sudah lebih dari 30 tahun di sini. Saya sendiri tinggal sejak akhir 1990-an,” ungkap Erni, salah seorang warga terdampak.
Warga menyebut selama puluhan tahun status lahan tersebut tidak pernah dipermasalahkan. Klaim kepemilikan baru muncul secara bertahap, mulai dari pihak perusahaan hingga individu. Situasi kian pelik setelah perkara ini masuk ke ranah pengadilan dan menghasilkan putusan hukum tetap.
Kuasa Hukum Buka Ruang Komunikasi
Sementara itu, Andi Ansong selaku kuasa hukum pemilik lahan (Umuhanifa), menegaskan bahwa pihaknya memegang kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Proses hukum sudah dilalui hingga tingkat MA dan putusan tersebut telah menguatkan hak klien kami,” jelas Andi Ansong.
Ia memaparkan bahwa perkara ini pada awalnya merupakan sengketa antara kliennya dengan sebuah perusahaan, bukan langsung dengan warga. Namun, karena warga berada di atas objek sengketa tersebut, mereka pun terdampak oleh hasil putusan.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi lahan, Andi Ansong menyatakan pihaknya tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi warga.
“Pasti ada solusi yang kami tawarkan ke depan. Kami tetap membuka ruang komunikasi,” pungkasnya. (*)
















Discussion about this post