Kamis, Juli 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Juni 2023
in Nasional
0
Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proposional terbuka, Kamis (15/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), dengan begitu Pemilu 2024 tak akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Baca juga :

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Kendati demikian, PDIP akan melakukan kajian kembali terkait sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) lewat konferensi pers secara daring, Kamis (15/6/2023).

Dikatakan Hasto, mengingat lewat sistem tersebut, partai politik hanya akan mengandalkan pada popularitas calon legislatif (caleg) dan biaya politik yang tinggi.

“Kami akan melakukan dialog yang pertama adalah melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Bagaimana praktik antara pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut,” ujar Hasto.

Adapun pada kajian PDIP yang sebelumnya, sistem proporsional terbuka menyebabkan biaya politik yang sangat tinggi. Hal inilah yang membuat adanya kecenderungan para pengusaha yang ingin menjadi caleg.

Partai berlambang kepala banteng itu juga akan mengkaji lima rekomendasi sistem proporsional terbuka dari para hakim MK. Lima rekomendasi tersebut, pertama adalah tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga ada kepastian suatu sistem pemilu.

Kedua, perubahan sistem harus ditempatkan dalam menyempurnakan dan menutup kelemahan pemilu. Selanjutnya, perubahan sistem harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan pemilu dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi.

Rekomendasi keempat, perubahan sistem harus menjaga keseimbangan antar peran partai politik. Terakhir, perubahan sistem tetap melibatkan semua yang memiliki perhatian dalam penyelenggaraan pemilu dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik.

“Kami akan melihat berbagai kecenderungan-kecenderungan yang terjadi atas pelaksanaan sistem pemilu terbuka dan kemudian ini harus dilihat sebagai realitas objektif. Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup,” ujar Hasto.

MK mengakui, konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu. MK menyadari pilihan sistem pemilu menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, bahkan, mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara gugatan sistem pemilu tertutup yang diajukan kader PDIP.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Terlupakan, Pulau Gusung Punya Potensi Kelautan dan Wisata Pesisir Namun Terancam Tenggelam Akibat Abrasi Laut, Andi Faiz Minta Pemkot Fokus Bijaki Persoalan Ini

Terlupakan, Pulau Gusung Punya Potensi Kelautan dan Wisata Pesisir Namun Terancam Tenggelam Akibat Abrasi Laut, Andi Faiz Minta Pemkot Fokus Bijaki Persoalan Ini

Sambut Ulang Tahun Ke 2, IKA HMB Gelar Happy Badminton Tournament

Sambut Ulang Tahun Ke 2, IKA HMB Gelar Happy Badminton Tournament

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Dinsos Prov Kaltim Pastikan Bantuan ke Anak Yatim Korban Covid-19 Disalurkan Akhir Oktober 2021

Dinsos Prov Kaltim Pastikan Bantuan ke Anak Yatim Korban Covid-19 Disalurkan Akhir Oktober 2021

25 Oktober 2021

Perumda Air Minum Tirta Mahakam Raih Keberhasilan Lewat 7 Perubahan, Bupati Kukar Apresiasi

14 April 2025
DPRD Kaltim Dorong Sinergi Atasi Banjir dan Krisis Air Bersih Dalam Musrenbang RPJMD Bontang

DPRD Kaltim Dorong Sinergi Atasi Banjir dan Krisis Air Bersih Dalam Musrenbang RPJMD Bontang

20 Mei 2025
DPRD Kaltim Siap Adaptasi Pemilu Terpisah 2029, Tunggu Rincian Teknis dari Pusat

DPRD Kaltim Siap Adaptasi Pemilu Terpisah 2029, Tunggu Rincian Teknis dari Pusat

8 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya 24 Juli 2025
  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...