Jumat, Mei 15, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Juni 2023
in Nasional
0
Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proposional terbuka, Kamis (15/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), dengan begitu Pemilu 2024 tak akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Baca juga :

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Otorita IKN Gandeng Satgas Lintas Lembaga Berantas Tambang Ilegal di Kawasan Nusantara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Kendati demikian, PDIP akan melakukan kajian kembali terkait sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) lewat konferensi pers secara daring, Kamis (15/6/2023).

Dikatakan Hasto, mengingat lewat sistem tersebut, partai politik hanya akan mengandalkan pada popularitas calon legislatif (caleg) dan biaya politik yang tinggi.

“Kami akan melakukan dialog yang pertama adalah melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Bagaimana praktik antara pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut,” ujar Hasto.

Adapun pada kajian PDIP yang sebelumnya, sistem proporsional terbuka menyebabkan biaya politik yang sangat tinggi. Hal inilah yang membuat adanya kecenderungan para pengusaha yang ingin menjadi caleg.

Partai berlambang kepala banteng itu juga akan mengkaji lima rekomendasi sistem proporsional terbuka dari para hakim MK. Lima rekomendasi tersebut, pertama adalah tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga ada kepastian suatu sistem pemilu.

Kedua, perubahan sistem harus ditempatkan dalam menyempurnakan dan menutup kelemahan pemilu. Selanjutnya, perubahan sistem harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan pemilu dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi.

Rekomendasi keempat, perubahan sistem harus menjaga keseimbangan antar peran partai politik. Terakhir, perubahan sistem tetap melibatkan semua yang memiliki perhatian dalam penyelenggaraan pemilu dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik.

“Kami akan melihat berbagai kecenderungan-kecenderungan yang terjadi atas pelaksanaan sistem pemilu terbuka dan kemudian ini harus dilihat sebagai realitas objektif. Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup,” ujar Hasto.

MK mengakui, konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu. MK menyadari pilihan sistem pemilu menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, bahkan, mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara gugatan sistem pemilu tertutup yang diajukan kader PDIP.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Terlupakan, Pulau Gusung Punya Potensi Kelautan dan Wisata Pesisir Namun Terancam Tenggelam Akibat Abrasi Laut, Andi Faiz Minta Pemkot Fokus Bijaki Persoalan Ini

Terlupakan, Pulau Gusung Punya Potensi Kelautan dan Wisata Pesisir Namun Terancam Tenggelam Akibat Abrasi Laut, Andi Faiz Minta Pemkot Fokus Bijaki Persoalan Ini

Sambut Ulang Tahun Ke 2, IKA HMB Gelar Happy Badminton Tournament

Sambut Ulang Tahun Ke 2, IKA HMB Gelar Happy Badminton Tournament

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang. Senin (1/7/2024).

BW Rekomendasikan Gedung Pasar Tamrin Sebagai Pusat Pengembangan UMKM

2 Juli 2024
Breaking news! Jabodetabek Diguncang Gempa

Breaking news! Jabodetabek Diguncang Gempa

14 Januari 2022
Ket. Foto: Salah Satu Contoh Olahraga Rekreasi, Bersepeda (Foto: Istimewa)

Dispora Kaltim Optimalkan Pengelolaan Anggaran dan Kolaborasi untuk Dorong Olahraga Rekreasi

17 November 2024
Fuad Fakhruddin Sambut Postif Pendirian Sekolah Rakyat di Samarinda

Fuad Fakhruddin Sambut Postif Pendirian Sekolah Rakyat di Samarinda

21 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
  • Sebut Hoaks, Syahariah Mas’ud Tak Ingin Masuk Bursa Ketua KONI Kaltim 14 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...