Inspirasa.co – Nilai besaran upah minimum kota (UMK) Bontang tahun 2024, sudah final. Ditetapkan senilai Rp 3.549.307 atau naik sebanyak 3,81 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan, nilai UMK 2024 itu, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023. Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024.
UMK 2024 Bontang yang sebelumnya diusulkan senilai Rp 3.589.414 atau 4,98 persen, mendapatkan koreksi khususnya pada indikator pertumbuhan ekonomi (PE).
Sebelumnya, diusulkan mengikuti pertumbuhan ekonomi provinsi Kalimantan Timur itu senilai 6,37 persen.
Sementara hasil koreksi Pemprov Kaltim, bahwa pertumbuhan ekonomi (PDRB) Kota Bontang yang dipakai tahun 2022 dengan besaran 2,46 persen.
Setelah itu Kota Bontang kemudian diminta oleh Pemprov Kaltim untuk melakukan kembali penyesuaian besaran pertumbuhan ekonomi, dan Kota Bontang disesuaikan sebesar 3,81 persen.
“Atau selisih uangnya itu berkisar kurang lebih Rp 40 ribu penurunannya, yang tadinya adalah Rp 3.589.414 menjadi Rp 3.549.307 atau sebanyak 3,81 persen. Jika dibandingkan dari tahun 2023 ada kenaikan berkisar Rp 130 ribu untuk di tahun 2024,” Jelasnya ditemui, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan data yang disampaikan, dengan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Kota Bontang untuk perhitungan UMK Bontang 2024 sebagai berikut:
1. Rata-rata pengeluaran perkapita sebulan 2023 sebesar Rp 2.059757.
2. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga tahun 2023,4,00 orang.
3. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja (tidak termasuk pekerja keluarga atau tidak dibayar) tahun 2023, 1,37 orang.
4. Inflasi gabungan Provinsi Kaltim September 2022 sampai dengan September 2023, 3,07 persen.
5. Pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan dari PDRB tahun 2022, 2,46 persen.
6. Tingkat penganguran terbuka (TPT) tahun 2023, 7,74 persen.
7. Rata-rata upah tahun 2023 Rp 4.547.650.
Ditambahkan Abdu Safa Muha, UMK Bontang 2024 sudah sesuai regulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, dan sudah bersifat final.
“Ini sudah bersifat final, mengikat dan tak ada kompromi. Maka dari itu pemerintah daerah tak bisa melanggar,” Tegasnya.
Abdu Safa Muha bilang, sejatinya Pemkot Bontang, mengusulkan nilai UMK Bontang 2024 lebih tinggi dengan melakukan upaya koordinasi bersama Depeko dan Pemprov Kaltim, namun sebagaimana telah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024, maka aturan ini harus diikuti.
Discussion about this post