Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

SK Gubernur Kaltim Terbit, Nilai UMK Bontang 2024 Final Rp 3.549.307

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Desember 2023
in Daerah
0
SK Gubernur Kaltim Terbit, Nilai UMK Bontang 2024 Final Rp 3.549.307

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha ditemui Jumat (1/12/2023).

517
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Nilai besaran upah minimum kota (UMK) Bontang tahun 2024, sudah final. Ditetapkan senilai Rp 3.549.307 atau naik sebanyak 3,81 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan, nilai UMK 2024 itu, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023. Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

UMK 2024 Bontang yang sebelumnya diusulkan senilai Rp 3.589.414 atau 4,98 persen, mendapatkan koreksi khususnya pada indikator pertumbuhan ekonomi (PE).

Sebelumnya, diusulkan mengikuti pertumbuhan ekonomi provinsi Kalimantan Timur itu senilai 6,37 persen.

Sementara hasil koreksi Pemprov Kaltim, bahwa pertumbuhan ekonomi (PDRB) Kota Bontang yang dipakai tahun 2022 dengan besaran 2,46 persen.

Setelah itu Kota Bontang kemudian diminta oleh Pemprov Kaltim untuk melakukan kembali penyesuaian besaran pertumbuhan ekonomi, dan Kota Bontang disesuaikan sebesar 3,81 persen.

“Atau selisih uangnya itu berkisar kurang lebih Rp 40 ribu penurunannya, yang tadinya adalah Rp 3.589.414 menjadi Rp 3.549.307 atau sebanyak 3,81 persen. Jika dibandingkan dari tahun 2023 ada kenaikan berkisar Rp 130 ribu untuk di tahun 2024,” Jelasnya ditemui, Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan data yang disampaikan, dengan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Kota Bontang untuk perhitungan UMK Bontang 2024 sebagai berikut:

1. Rata-rata pengeluaran perkapita sebulan 2023 sebesar Rp 2.059757.

2. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga tahun 2023,4,00 orang.

3. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja (tidak termasuk pekerja keluarga atau tidak dibayar) tahun 2023, 1,37 orang.

4. Inflasi gabungan Provinsi Kaltim September 2022 sampai dengan September 2023, 3,07 persen.

5. Pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan dari PDRB tahun 2022, 2,46 persen.

6. Tingkat penganguran terbuka (TPT) tahun 2023, 7,74 persen.

7. Rata-rata upah tahun 2023 Rp 4.547.650.

Ditambahkan Abdu Safa Muha, UMK Bontang 2024 sudah sesuai regulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, dan sudah bersifat final.

“Ini sudah bersifat final, mengikat dan tak ada kompromi. Maka dari itu pemerintah daerah tak bisa melanggar,” Tegasnya.

Abdu Safa Muha bilang, sejatinya Pemkot Bontang, mengusulkan nilai UMK Bontang 2024 lebih tinggi dengan melakukan upaya koordinasi bersama Depeko dan Pemprov Kaltim, namun sebagaimana telah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024, maka aturan ini harus diikuti.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Fokus Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Ponpes, Polres Bontang Periksa Beberapa Saksi

Fokus Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Ponpes, Polres Bontang Periksa Beberapa Saksi

Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, Polres Bontang Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah

Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, Polres Bontang Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

21 Usulan Rancangan Perda dan 11 Raperda Inisiatif DPRD di Sampaikan Sekretaris DPRD Kutim

21 Usulan Rancangan Perda dan 11 Raperda Inisiatif DPRD di Sampaikan Sekretaris DPRD Kutim

30 November 2023
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus

Pemkot Bontang Perkuat Daya Saing Daerah Lewat Digitalisasi Perizinan Tata Ruang

3 November 2025
Alfin Rausan Fikry Ramaikan Kontestasi Caleg 2024, Suarakan Kaum Muda

Alfin Rausan Fikry Ramaikan Kontestasi Caleg 2024, Suarakan Kaum Muda

8 Mei 2023
Pupuk Kaltim Gelontorkan Bantuan Rp 840.245.000 Untuk Nakes dan Masyarakat yang Karantina Mandiri

Pupuk Kaltim Gelontorkan Bantuan Rp 840.245.000 Untuk Nakes dan Masyarakat yang Karantina Mandiri

20 Februari 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...