Inspirasa.co – Pungutan Rp20 ribu per bulan untuk biaya operasional pendingin ruangan di SMA Negeri 1 Bontang, menuai keluhan dari orang tua murid.
Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar, merespons hal ini dengan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan pihak sekolah untuk memastikan apakah kebijakan tersebut sesuai aturan.
Munawwar menjelaskan bahwa pungutan di sekolah harus bersifat sukarela. Jika tidak, hal ini berpotensi menjadi indikasi pungutan liar (pungli).
“Kalau sekolah dianggap gratis, tapi ada pungutan yang disepakati, itu bisa jadi indikasi pungli. Ini perlu ditanyakan kembali ke Disdik dan sekolah, apakah benar ada pungutan seperti itu,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Meskipun SMA berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, pemerintah kota tetap berkomitmen mendorong tata kelola pendidikan yang transparan dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Apalagi SMA itu kewenangan Pemprov. Kalau sudah ada kebijakan pendidikan gratis, lalu ada pungutan, itu bisa menjadi masalah. Pemerintah harus menciptakan tata kelola yang baik dan bersih untuk mencegah segala bentuk korupsi, sekecil apa pun,” lanjutnya.
Munawwar menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait kebutuhan operasional sekolah. Menurutnya, segala bentuk kebijakan harus disampaikan secara jelas dan terbuka agar tidak memicu polemik.
“Informasi seperti ini harus transparan, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Semua kebijakan harus sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap pihak sekolah dan Disdik dapat segera memberikan penjelasan yang komprehensif. Jika memang ada kebutuhan tambahan, mekanismenya harus melibatkan semua pihak dan tetap mengikuti prinsip sukarela.
“Pihak sekolah dan Disdik harus transparan dalam mengelola anggaran dan operasional. Jangan sampai masyarakat merasa terbebani tanpa penjelasan yang jelas,” tutup Munawwar. (Adv)
Discussion about this post