Inspirasa.co – Kasus pekerja anak di bawah umur rupanya masif terjadi di Kutai Timur. Persoalan ini mencuat saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD KUTIM) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Peraturan Perlindungan Anak (PPA).
Sosperda ini digelar di Balai Umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30 Oktober 2023). Ketua DPRD Kutim Joni yang menghadiri kegiatan mengatakan, persoalan adanya anak di bawah umur (18 tahun) memang terjadi di Kutim. Maka dari itu dia meminta OPD terkait untuk mengambil langkah tegas.
“Seharusnya sudah ada tindakan tegas,” Kata Joni.
Joni menegaskan, pemerintah tak boleh abai terhadap kasus tersebut. Apalagi berdalih tidak ada surat perintah.
Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial atau Satpol PP memang belum bergerak. Mereka memiliki alasan, bahwa tidak bisa bertindak tanpa adanya surat resmi dari atasan atau dari lembaga DPRD. Joni pun sangat menyayangkan hal tersebut.
“Padahal ini ranah dinas sosial dan Satpol PP untuk pendindakan,” Jelasnya.
Ia kembali menegaskan, tugas ini menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pelayanan Umum (Satpol PP).
Apalagi, kata orang nomor satu di DPRD Kutim ini, bahwa di Dinas Sosial memiliki anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mampu. Karena itu ia akan mempertanyakan akal hal tersebut dalam waktu dekat ini.
“Kita akan telusuri dulu. Soalnya di dinas sosial itu ada anggaran pembinaan, Nanti dinas sosial yang punya urusan di lapangan menelusuri ini tempat kejadian,” Tutupnya. (ADV).
Discussion about this post