Minggu, Agustus 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Soal Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Agustus 2021
in Politik
0
Soal Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU

Foto Istimewa.

363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Jakarta: Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menegaskan, sah-sah saja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan remisi terhadap para koruptor. Sebab, pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana tersebut pasti telah dikaji dengan berbagai hal dan regulasi yang ada.

“Remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan Kemenkumham berbasis pada undang-undang (UU). Ini kan sudah diatur dalam peraturan, jadi sah-sah saja,” ujar Emrus Sihombing kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga :

Andi Satya Nahkodai DPD Golkar Samarinda, Sinyal Rebut Puncak Parlemen, Incar Tiket Pilwali

Nakhodai Golkar Samarinda: Andi Satya Targetkan Parlemen Lebih Inklusif dan Ramah Milenial

Kendati demikian, menurut dia, apabila remisi khususnya bagi narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dikaji dari perspektif kritis, maka para narapidana Tipikor tidak layak menerima remisi. Sebab perilaku koruptif tersebut merupakan penyakit sosial.

“Ini kenapa? Agar ada efek jera. Agar masyarakat lain agar tidak melakukan atau berpikir berkali-kali untuk melakukan Tipikor. Di semua lini sudah banyak perilaku koruptif. Ini penyakit sosial (Patologi sosial) jadi harus diberikan sanksi keras,” ujar Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Ia melihat, Kemenkumham melakukan pendekatan normatif atau obyektif berdasarkan UU pada remisi yang diberikan kepada para koruptor. Sebab, pemberian remisi bagi WBP tidak bisa merujuk pada dua pendekatan sekaligus. Karena pendekatan normatif dan pendekatan kritis saling berseberangan.

“Pendekatan kritis di sini juga harus merujuk pada landasan hukum yang ada. Bila tidak, Menteri Hukum dan HAM bisa saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi atau pidana lainnya,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Hukum Masthuro. Ia mengatakan remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.

“Pemerintah tentu memiliki pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara), seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi narapidana koruptor dan terorisme,” ujar Masthuro melalui gawai, Sabtu (21/8/2021).

Ia menyebut, remisi diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan UU seperti memiliki perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya.

Remisi, menurut dia, diberikan pemerintah saat momentum tertentu seperti HUT kemerdekaan RI, Hari Raya keagamaan dan lainnya. “Setiap penerapan kebijakan (remisi bagi korupsi dan terorisme) menuai pro-kontra itu wajar saja. Pasti ada like and dislike,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, hak remisi dari warga binaan pemasyarakatan itu sama. ”Semua berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan. Yang tidak memenuhi pesyaratan, maka warga binaan tersebut tidak diberikan remisi,“ ujar Rika.

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika. *(Redaksi).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
KPK Bakal Rekrut Mantan Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi

KPK Bakal Rekrut Mantan Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi

Said Didu Sindir KPK Bakal Rekrut Mantan Koruptor: yang Jago dan Berani Berantas Korupsi Dipecat

Said Didu Sindir KPK Bakal Rekrut Mantan Koruptor: yang Jago dan Berani Berantas Korupsi Dipecat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Kutim Lepas Kontingen PGRI Berpartisipasi Dalam Porseni PGRI Tingkat Provinsi Kaltim

Bupati Kutim Lepas Kontingen PGRI Berpartisipasi Dalam Porseni PGRI Tingkat Provinsi Kaltim

20 November 2023
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di sekretariat DPRD Bontang, bersama DPMPTSP, Badan Pertanahan, Dinas Perkim, serta Lurah Bontang Lestari. Senin (8/7/2024).

Harga Tanah Warga di Loktunggul Ditawar Rp10.000 Per Meter Jauh dari Harga NJOP, Agus Haris: Merugikan Masyarakat

9 Juli 2024
Pelatihan Wirausaha Pemuda di Long Mesangat Resmi Dimulai

Pelatihan Wirausaha Pemuda di Long Mesangat Resmi Dimulai

13 November 2023
Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

14 Desember 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Andi Satya Nahkodai DPD Golkar Samarinda, Sinyal Rebut Puncak Parlemen, Incar Tiket Pilwali 9 Agustus 2026
  • Nakhodai Golkar Samarinda: Andi Satya Targetkan Parlemen Lebih Inklusif dan Ramah Milenial 8 Agustus 2026
  • Perpaduan Tradisi dan Teknologi: UNIKARTA dan Museum Mulawarman Hidupkan Legenda Kutai Putri Karang Melenu 8 Agustus 2026
  • Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Jajaki Peluang Kolaborasi dan Investasi Dukung Pembangunan Nusantara 8 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...