Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Soal UU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Kewenangan dan Keputusan dari Masing-Masing Lembaga Negara

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden

Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden

324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden RI Joko Widodo, meminta untuk menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada.

Hal itu disampaikan Joko Widodo merespon RUU Pilkada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada).

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden, mengatakan,”Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi Rabu (21/8/2024).

“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” Sambung Jokowi.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Atas putusan MK pun membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Musibah kebakaran hebat melanda Pasar Pagi Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada Kamis (22/8/2024).

Ratusan Kios di Pasar Pagi Sangkulirang Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Rapat Paripurna DPRD Bontang Tetapkan 6 Fraksi Periode 2024-2029

Rapat Paripurna DPRD Bontang Tetapkan 6 Fraksi Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane.

Mimi Meriami Dorong Keterlibatan Pemprov Kembangkan Pendidikan Ponpes di Kaltim

22 Oktober 2023
Nidya Listiyono Dukung Upaya Penghapusan  Pergub Pelarangan Ternak Domba Masuk di Kaltim

Nidya Listiyono Dukung Upaya Penghapusan Pergub Pelarangan Ternak Domba Masuk di Kaltim

22 Oktober 2023
Abai Prokes, Kerumunan Massa Simpatisan di Rujab Membludak

Abai Prokes, Kerumunan Massa Simpatisan di Rujab Membludak

26 April 2021
Demi Mengupayakan Perbaikan Jalan di Kaltim, DPRD Kaltim Lakukan Kordinasi Bersama BBJPN

Demi Mengupayakan Perbaikan Jalan di Kaltim, DPRD Kaltim Lakukan Kordinasi Bersama BBJPN

8 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...